Corat-coret, 30 April 2029 – Pokrol Bambu
Polemik yang oleh publik disebut sebagai “dana siluman DPRD NTB” semestinya tidak dilihat hanya dari sisi sensasi politik atau narasi liar di ruang publik. Kasus ini harus ditempatkan secara jernih dalam kerangka hukum pidana korupsi, khususnya pada rezim gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Dalam praktik penegakan hukum, persoalan utama bukan semata ada atau tidaknya aliran dana, melainkan bagaimana peristiwa itu dibuktikan secara utuh, termasuk apakah terdapat niat jahat (mens rea) dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Jika mencermati perkembangan fakta di persidangan, penyebutan nama pejabat tertentu—termasuk gubernur—dalam keterangan saksi sejauh ini belum dapat serta-merta dianggap sebagai bukti keterlibatan langsung. Beberapa kesaksian justru menggambarkan penyebutan itu terjadi secara tidak langsung, tidak konsisten, dan cenderung lebih menyerupai narasi yang dibawa oleh pihak tertentu untuk membangun keyakinan penerima. Dalam kondisi seperti ini, penting untuk membedakan antara “nama yang disebut” dengan “pihak yang terbukti berperan”.
Pola keterangan yang muncul mengarah pada dugaan adanya skema, yakni pokok-pokok pikiran (pokir) yang seharusnya diwujudkan dalam program pembangunan kemudian digeser menjadi pemberian uang, disertai klaim seolah-olah hal tersebut mendapat legitimasi dari otoritas tertentu. Dalam perspektif hukum pidana, apabila klaim itu digunakan sebagai alat meyakinkan pihak lain, maka yang mengemuka justru potensi adanya manipulasi informasi oleh pelaku utama, bukan otomatis menjadi bukti bahwa pejabat yang disebut memang mengetahui atau menyetujui perbuatan tersebut.
Baca:Skandal Dana Siluman Meledak: 15 DPRD NTB Ditunggu Status Tersangka
Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor memang menegaskan bahwa gratifikasi dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Namun norma tersebut tidak berdiri sendiri. Hukum pidana tetap mensyaratkan adanya unsur kesalahan. Di sinilah prinsip klasik geen straf zonder schuld menjadi sangat relevan: tidak ada pidana tanpa kesalahan. Artinya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui, menghendaki, atau setidaknya menyadari bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.
Dalam konteks penerimaan dana, apabila seseorang menerima karena mempercayai informasi yang disampaikan, terlebih bila informasi itu diperkuat dengan penggunaan nama pejabat sebagai legitimasi, maka dapat muncul ruang analisis mengenai error facti atau kekeliruan fakta. Doktrin hukum pidana mengenal keadaan di mana seseorang bertindak atas dasar pemahaman keliru yang dibentuk oleh pihak lain. Dalam keadaan ekstrem, seseorang bahkan dapat diposisikan sebagai innocent instrument, yakni pihak yang digunakan sebagai alat oleh pelaku utama tanpa memiliki kesadaran kriminal. Konsep ini tentu harus dibuktikan secara ketat, namun secara teori ia menjelaskan mengapa tidak semua penerima dapat serta-merta disamakan kedudukannya dengan perancang skema.
Di sisi lain, tuntutan agar gubernur atau pejabat tertentu dipanggil dalam persidangan perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam hukum acara pidana, pemanggilan seseorang sebagai saksi bukanlah bentuk penetapan kesalahan, melainkan mekanisme untuk menemukan kebenaran materiil. Akan tetapi, pemanggilan tersebut idealnya didasarkan pada kebutuhan pembuktian yang jelas, bukan semata karena adanya penyebutan nama yang belum teruji konsistensinya dan belum diperkuat dengan fakta lain yang relevan.
Apabila penyebutan nama pejabat dalam kesaksian tidak disertai bukti komunikasi langsung, tidak ada perintah, tidak ada pertemuan, tidak ada keterlibatan dalam alur penyerahan, serta tidak ada hubungan kausal yang dapat ditarik secara logis, maka penyebutan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari strategi pelaku untuk membangun legitimasi semu. Dalam banyak kasus korupsi, pencatutan nama pejabat kerap digunakan sebagai alat menekan atau meyakinkan pihak lain agar menerima sesuatu, seolah-olah tindakan tersebut telah “diatur dari atas”. Dalam konstruksi hukum pidana, kondisi demikian justru dapat menjadi indikator adanya itikad buruk dari pelaku utama, bukan bukti otomatis keterlibatan pihak yang namanya digunakan.
Karena itu, polemik “dana siluman” seharusnya diarahkan pada dua fokus utama. Pertama, memastikan pertanggungjawaban pidana benar-benar dibebankan kepada pihak yang memiliki peran aktif, mengendalikan alur peristiwa, serta memiliki kesadaran penuh dalam merancang dan menjalankan skema. Kedua, menjaga agar proses hukum tidak bergeser menjadi spekulasi politik yang hanya berangkat dari penyebutan nama tanpa fondasi pembuktian yang kuat.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar drama persidangan atau narasi yang saling menuduh, melainkan kepastian hukum yang berdiri di atas fakta. Kejelasan konstruksi peristiwa, konsistensi keterangan saksi, serta pembuktian unsur mens rea adalah kunci agar penegakan hukum tetap adil, objektif, dan tidak berubah menjadi panggung asumsi. Sebab dalam hukum pidana, yang dihukum bukanlah siapa yang paling ramai disebut, tetapi siapa yang paling terang terbukti bersalah.
