Mataram – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara aktivis M. Fihiruddin dan DPRD Nusa Tenggara Barat kembali memanas di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (12/8/2025). Agenda kali ini: mendengar keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh DPRD NTB.
Dua akademisi Universitas Mataram, ahli pidana M. Hotibul Islam, SH., M.Hum., dan ahli perdata Dr. Diangsa Wagian, M.Hum., memberikan pandangan hukum yang justru menjadi sorotan. Pasalnya, keduanya menegaskan bahwa seseorang yang diputus tidak bersalah tetap berhak mengajukan gugatan jika merasa dirugikan.
Ketua Tim Kuasa Penggugat, Ihwan, S.H., M.H. – akrab disapa Iwan Slank – menyebut keterangan itu secara tidak langsung menguatkan gugatan kliennya.
“Ahli DPRD sendiri menegaskan bahwa seseorang yang telah diputus bebas bisa menggugat jika ada kerugian,” ujarnya usai sidang.
Namun, Ihwan mengkritik bahwa sebagian pernyataan ahli lebih condong pada pendapat pribadi dan hanya mengacu pada satu putusan Mahkamah Agung, bukan kajian hukum yang komprehensif.
“Seharusnya pandangan hukum disampaikan berbasis kajian ilmiah, bukan sekadar contoh kasus tunggal,” tegasnya.
Sidang ini adalah kelanjutan dari gugatan PMH yang diajukan Fihiruddin karena merasa dirugikan oleh tindakan DPRD NTB dalam kasus sebelumnya. Sidang berikutnya akan menghadirkan ahli perdata dari pihak penggugat yang diprediksi tak kalah panas.
