Aidy Furqan Dua Kali Mangkir, Sidang Eks Kabid SMK NTB Batal Lagi

Avatar of lpkpkntb
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB adalah Aidy Furqan.
Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB adalah Aidy Furqan. @Instagram ntbsatu.

Sidang Korupsi Ahmad Muslim di Tipikor Mataram Tertunda, Saksi Kunci Kembali Absen

Mataram — Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim, kembali mengalami penundaan. Pasalnya, saksi kunci yang juga mantan Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan, kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga:Dugaan Jual Beli Proyek DAK NTB, KPK dan Kejagung Didorong Turun Tangan

PN Mataram Pastikan Ketidakhadiran Tanpa Alasan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo, menyebutkan bahwa ketidakhadiran Aidy Furqan kali ini tanpa pemberitahuan ataupun alasan resmi.

“Saksi tidak datang,” kata Kelik kepada wartawan, Selasa siang. Di lansir laman NTBSatu Rabu, (4/6/25).

Dengan absennya Aidy, jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat melanjutkan pemeriksaan saksi, sehingga majelis hakim Tipikor memutuskan menunda jalannya persidangan.

Bukan Sekali Mangkir, Ini Kedua Kalinya Aidy Tak Hadir

Penundaan ini bukan yang pertama. Pada sidang sebelumnya, Selasa, 27 Mei 2025, Aidy Furqan juga tidak hadir. Saat itu, hanya dua saksi yang hadir: Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris, dan fasilitator proyek, Saparwadi.

Ketidakhadiran Aidy sempat menjadi sorotan majelis hakim. Jaksa Mila Melinda saat itu menyatakan Aidy sedang menjalankan tugas dinas ke wilayah Sumbawa. Namun, absennya kali ini tanpa alasan memperkuat kesan tidak kooperatif.

OTT dan Dugaan Fee Proyek DAK di SMKN 3 Mataram

Ahmad Muslim sendiri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum pada 11 Desember 2024. Ia diduga menerima uang Rp50 juta dari kontraktor pelaksana, PT Utama Putramas Mandiri.

Uang tersebut disinyalir berasal dari proyek DAK senilai Rp1,3 miliar untuk pembangunan infrastruktur di SMKN 3 Mataram, mencakup ruang kelas, laboratorium, dan toilet sekolah.

Ahmad Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai bentuk tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

(**)