MATARAM – Perjalanan hukum mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Sayuti, dalam kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Center (NCC) masih berlanjut. Setelah sempat divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Mataram, hukuman tersebut kini berubah menjadi enam tahun usai diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi NTB.
Baca:NGERI JUGA !! KOMUNIS DAN KAPITALIS ITU SAMA SAMA MENYENGSARAKAN UMAT ISLAM !
Dari putusan banding yang dimuat sejumlah media, salah satunya menyebut hakim tingkat banding menyatakan Rosiady bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pemanfaatan aset pemerintah daerah bersama PT Lombok Plaza. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara NCC sendiri menjadi sorotan publik karena proyek yang direncanakan sebagai pusat konvensi di NTB itu dinilai tidak berjalan sesuai perjanjian kerja sama. Dalam proses hukum, jaksa menyebut kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar.
Putusan banding dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB yang diketuai Gede Ariawan dengan anggota Ahmad Yasni dan Diah Susilowati. Vonis itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Mataram yang sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Rosiady.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution, juga memperoleh pengurangan hukuman di tingkat banding. Ia divonis enam tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sesuai ketentuan putusan pengadilan.
Meski hukuman telah diputus di tingkat banding, proses hukum kasus NCC belum berakhir. Jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa diketahui sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna mendapatkan kepastian hukum atas putusan tersebut.
