Mataram — Kejaksaan menahan dua anggota DPRD NTB setelah penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang disebut sebagai “dana siluman”. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan panjang terkait dugaan fee proyek yang mereka jual kepada pihak tertentu. Lebih dari Rp2 miliar telah dikembalikan ke kejaksaan selama proses pengusutan perkara ini.
Baca Juga:LP-KPK Gelar Munas II dan Rakernas VII di Karawang, Hadirkan Perwakilan 38 Provinsi se-Indonesia
Dua legislator yang kini menyandang status tersangka adalah Indra Jaya Usman dari Partai Demokrasi dan M. Nasip Ikroman dari Partai Perindo. Keduanya terlihat mengenakan rompi merah kejaksaan saat digiring ke ruang tahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut diduga berasal dari fee proyek yang mereka tawarkan kepada sejumlah kontraktor, lalu dihimpun dan didistribusikan secara tidak resmi. Sejumlah sumber juga mengaitkan pola pengumpulan dana ini dengan direktif Gubernur NTB, Lalu Iqbal, meskipun hal tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut dari penyidik.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan transparan. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam skandal dana siluman ini, yang sejak awal menarik perhatian publik karena mengungkap praktik jual beli proyek yang diduga telah berlangsung lama dalam lingkungan politik daerah.
