lpkpkntb.com – Informasi dari media yang beredar, Sekjen DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Lombok Tengah (Loteng).
Bila tidak mendukung jilid II akan kena sangsi dari partai, namun pemberitaan tersebut ternyata tidak sesuai fakta terutama di internal Partai.
Hasil investigasi media Anggota Bapillu Perindo Lombok Tengah Lale tatun menjawab tudingan tersebut dengan 7 Poin yakni:
Terkait:
1. Pernyataan tendensius sekretaris DPD Perindo Loteng tidak tepat waktunya karena keputusan Final parpol dan koalisi parpol untuk mendaftarkan bakal calon belum ada.
2. Dimana mana kalau sudah ada keputusan partai melalui rapat resmi yang di hadiri semua unsur memang harus wajib dan mutlak di jalankan oleh semua pengurus dan kader
3. Urusan Pilkada NTB adalah urusan DPW perintahnya dari sana kalau ada yang genit berstatement sok mengambil alih wewenang DPW kelihatan baru belajar menjadi pengurus partai kita maklumi saja
4. Perindo masih tergolong partai baru dan baru kali ini punya wakil di Loteng jadi pengurus DPD itu melakukan pembinaan dan penguatan organisasi bukan pelemahan
Terkait:
Pelajari 30 Contoh soal CAT PPK Pilkada 2024 Semoga Sukses
Berikut 37 Daerah yang akan Gelar Pilkada Serentak 2024 Cek Jadwal Lengkapnya
5. Sebaiknya saudata Kuncaraninggrat belajar lagi main yang jauh bergaul dengan pengurus parpol lain biar ga terkesan memalukan
6. Sisa pembayaran honor saksi pileg mestinya jadi atensi DPD bukan malah melempar statemen sempit
7. Baiknya Kuncaraningrat mundur dari kepengurusan karena hasil kinerjanya tidak ada hanya bisa ngomong dan jalan jalan pakai mobil ambulance partai saja.
(Sa/ya).
