Gelombang Protes Kepala Daerah ke Kebijakan Fiskal Pusat, Maluku Utara Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Avatar of lpkpkntb
1781301809744

Gelombang keberatan kepala daerah terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat kian menguat. Setelah sebelumnya sedikitnya 18 gubernur menyoroti kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), kini sejumlah kepala daerah secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan daerah yang semakin tertekan. Mereka menilai beban pelayanan publik, pembangunan, dan belanja pegawai terus meningkat, sementara ruang fiskal daerah semakin menyempit akibat berkurangnya transfer dari pusat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan program pembangunan daerah, kualitas pelayanan publik, hingga kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban dasar kepada aparatur pemerintah.

1. Maluku Utara: DAU Rp960 M, Belanja Pegawai Rp1,1 T
Suara paling keras datang dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Dalam rapat kerja bersama DPR, Sherly mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami kesulitan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.

“DAU yang kami terima sekitar Rp960 miliar. Sementara kebutuhan belanja pegawai saja sudah Rp1,1 triliun,” kata Sherly.

Ia juga menyoroti semakin sempitnya ruang gerak fiskal daerah. Menurutnya, pemerintah daerah terus didorong untuk berinovasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pada saat yang sama sejumlah kewenangan strategis yang berpotensi menghasilkan pendapatan justru ditarik dan dikelola oleh pemerintah pusat.

Sherly meminta pemerintah pusat mengembalikan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditahan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban dasar tanpa harus mengorbankan pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Bupati Siak Juga Soroti Pemotongan TKD
Keluhan serupa disampaikan Bupati Siak, Afni Zulkifli. Afni mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme perhitungan pemotongan TKD yang menyebabkan daerah kehilangan potensi anggaran hingga ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, pemotongan tersebut berpotensi mengganggu berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang sebelumnya telah direncanakan dan dianggarkan dalam APBD.

3. Jawaban Pemerintah Pusat: Fiskal Nasional Tertekan
Di sisi lain, pemerintah pusat menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan TKD dilakukan karena kondisi fiskal nasional yang sedang menghadapi tekanan. Pemerintah juga membutuhkan ruang anggaran yang cukup untuk mendanai berbagai program prioritas nasional.

Sejumlah pejabat Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan PAD. Dengan adanya otonomi daerah, berbagai sumber pajak dan retribusi daerah dinilai masih dapat dioptimalkan sehingga ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi.

4. Inti Masalah: Kewenangan vs Anggaran
Kritik yang disampaikan daerah pada dasarnya memiliki benang merah yang sama. Beban urusan pemerintahan dan pelayanan dasar tetap berada di daerah, namun sumber pendapatan dan kewenangan fiskal yang strategis semakin banyak terpusat di pemerintah pusat.

Akibatnya, pemerintah daerah dituntut menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat, tetapi kapasitas anggaran yang dimiliki terus mengalami penyusutan. Kondisi inilah yang oleh sejumlah pengamat otonomi daerah disebut sebagai bentuk desentralisasi asimetris, yakni ketika kewajiban daerah meningkat tetapi tidak diimbangi dengan kewenangan dan dukungan fiskal yang memadai.

Data Singkat TKD 2026
TKD (Transfer ke Daerah) terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Non-Fisik. DAU umumnya digunakan untuk membiayai gaji pegawai dan belanja rutin daerah, sedangkan DBH berasal dari pembagian hasil sumber daya alam maupun penerimaan pajak. Karena itu, setiap pemotongan TKD akan berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal dan kas pemerintah daerah.

Sumber: Fb Fakultas Hukum