Berita NTB Terkini & Terpercaya
BerandaIndeks Berita

Dana Siluman DPRD NTB: LPSK Menolak Perlindungan Saat Tiga Legislator Jadi Tersangka

Avatar of lpkpkntb
Sasaka Nusantara NTB Bongkar Ketimpangan ASN 2026, Honorer Non-Database Dipertanyakan Nasibnya
Photo: Ketua L..Ibnu Hajar

Mataram Lpkpkntb.com – [ez-toc]Dana Siluman DPRD NTB. Ketua Umum Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ibnu Hajar, menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas keputusannya menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana “siluman” dari skema gratifikasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB Tahun 2025.

Klik:Skandal Pokir Siluman Meledak, Imperium NTB Pasang Badan Dukung Kejati Bongkar Gratifikasi DPRD

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah tegas dan tepat dalam menjaga marwah penegakan hukum serta memastikan lembaga negara tidak disalahgunakan untuk melindungi pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.

Lalu Ibnu Hajar menegaskan, Sasaka Nusantara bersama masyarakat NTB mendukung penuh sikap Ketua LPSK yang menolak seluruh permohonan perlindungan dari para legislator tersebut. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan komitmen LPSK dalam menjalankan mandat undang-undang secara objektif dan tidak keliru dalam menempatkan posisi hukum antara saksi, korban, dan pihak yang diduga sebagai penerima aliran dana bermasalah.

Ia menyampaikan bahwa LPSK dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana, bukan untuk menjadi perisai hukum bagi pejabat publik yang diduga terlibat praktik korupsi. Oleh karena itu, langkah menolak permohonan perlindungan dari 15 anggota DPRD NTB tersebut dinilai sudah sejalan dengan prinsip keadilan dan rasa keadilan masyarakat.

Dana Siluman DPRD NTB

Dalam pandangan Sasaka Nusantara, permohonan perlindungan yang diajukan para anggota DPRD NTB tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk jika dikabulkan, karena dapat menciptakan persepsi bahwa lembaga negara bisa dimanfaatkan sebagai alat perlindungan bagi pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi. Ibnu Hajar menilai, ketegasan LPSK justru memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan dana “siluman” gratifikasi Pokir DPRD NTB Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Ketiganya, masing-masing berinisial IJU, MNI, dan HK, ditetapkan sebagai pemberi atau pembagi dana fee Pokir yang diduga berasal dari praktik gratifikasi.

Jaksa menyangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur larangan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan jabatannya.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, terungkap bahwa dana fee Pokir tersebut tidak hanya berhenti pada tiga tersangka, tetapi juga diduga mengalir kepada sekitar 15 anggota DPRD NTB lainnya. Total dana yang diduga diterima oleh para oknum legislator tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2 miliar.

Meski sebagian uang itu telah dikembalikan atau disita oleh Kejati NTB, Sasaka Nusantara menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi. Ibnu Hajar menekankan bahwa unsur pidana telah terpenuhi sejak dana tersebut diterima, terlepas dari apakah uang itu kemudian dikembalikan atau tidak.

Ia mengingatkan bahwa dalam banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara hanya dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum atau membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana.

Atas dasar itu, Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejati NTB untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan dengan menetapkan 15 oknum anggota DPRD NTB penerima dana “siluman” fee Pokir Tahun 2025 sebagai tersangka, sepanjang alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Ibnu Hajar menilai, penegakan hukum yang setengah-setengah hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik dan membuka ruang spekulasi adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan setara, tanpa memandang jabatan, kedudukan politik, atau kekuatan tertentu.

Sasaka Nusantara juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Kejati NTB diminta untuk bekerja secara independen, transparan, dan tegak lurus menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa terpengaruh tekanan politik maupun kepentingan kekuasaan.

Baca:Di DPRD NTB: 15 Anggota Dipanggil Terkait Dana Misterius, Legislator Diinterogasi Secara Maraton

Ibnu Hajar menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi atau kompromi terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia menyebut, baik pemberi maupun penerima uang gratifikasi merupakan subjek hukum yang sama-sama harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan dana “siluman” Pokir DPRD NTB Tahun 2025 dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sebagai representasi rakyat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini secara menyeluruh dan transparan menjadi sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan efek jera.

Sasaka Nusantara NTB memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum. Keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB dinilai sebagai sinyal positif bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum, bukan melindungi pelanggaran.

Ibnu Hajar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengembalian uang hasil dugaan korupsi tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, publik menanti keberanian Kejati NTB untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Barat.

Klik:Kejagung Setor Rp6,6 Triliun ke Negara, Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Dana Raksasa

Kasus dana siluman DPRD NTB menjadi perhatian serius publik karena menyangkut integritas lembaga legislatif dan penegakan hukum di daerah. Dukungan Sasaka Nusantara terhadap keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan menegaskan bahwa perkara dana siluman DPRD NTB harus diproses secara terbuka, profesional, dan berkeadilan. Kejati NTB diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka pemberi, tetapi juga menindak seluruh pihak yang menerima dana siluman DPRD NTB sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengembalian uang tidak dapat menghapus tindak pidana korupsi, karena perbuatan dalam kasus dana siluman DPRD NTB sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembalian uang tidak dapat menghapus tindak pidana korupsi, karena perbuatan dalam kasus dana siluman DPRD NTB telah terjadi sejak dana tersebut diterima. Penuntasan perkara dana siluman DPRD NTB secara menyeluruh diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik dan menjadi peringatan tegas bahwa praktik gratifikasi tidak memiliki tempat di Nusa Tenggara Barat.