Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menanggapi langkah 15 anggota DPRD Provinsi NTB yang mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya itu dilakukan di tengah pengusutan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” yang saat ini sudah menetapkan tiga tersangka.
Menurutnya, langkah para anggota dewan tersebut memang sah secara hukum. Namun publik, kata Ibnu Hajar, tentu dapat menilai maksud dan arah dari manuver tersebut.
“Sah-sah saja mereka mengajukan permohonan sebagai saksi atau korban. Tapi masyarakat NTB bisa menilai. Bagi kami, itu hanya kamuflase taktik untuk menghindari jeratan hukum,” tegas Ibnu Hajar.
Sasaka Nusantara menilai bahwa 15 anggota DPRD tersebut, bahkan kemungkinan lebih, merupakan pihak yang terindikasi menerima dan memainkan aliran suap/gratifikasi fee Pokir Tahun Anggaran 2025.
Karena itu, pihaknya mendesak LPSK bersikap profesional dalam menilai permohonan perlindungan tersebut.
“Kami menuntut LPSK berhati-hati. Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) harus mengacu pada Pasal 28 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2006. Dalam kasus gratifikasi dana siluman ini, mereka bukan saksi atau korban, tetapi murni pihak yang terlibat,” tambahnya.
Ia mengingatkan agar LPSK tidak sampai terkesan melindungi penerima gratifikasi, pelaku suap, atau bahkan pelaku korupsi.
Sasaka Nusantara juga mengajak seluruh lembaga terkait untuk mengawal proses hukum kasus gratifikasi dana siluman agar berjalan adil, transparan, dan profesional.
