GIRI MENANG, — Di tengah krisis ketenagakerjaan yang menghantam 1.632 tenaga honorer non-database di Lombok Barat, keputusan Bupati Lombok Barat menggelontorkan Rp2,7 miliar untuk membeli 10 kendaraan dinas baru bagi para camat menuai gelombang kritik keras.
Kebijakan ini bukan sekadar persoalan etika birokrasi, tapi juga membuka pertanyaan serius dari sisi hukum keuangan negara dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap pengeluaran daerah wajib diarahkan pada kepentingan masyarakat luas dan efisiensi penggunaan anggaran. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: kemewahan pejabat lebih diutamakan ketimbang kesejahteraan rakyat.
Baca:😢 Berita Duka: Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK, Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
“Ini Bukan Sekadar Salah Prioritas, Ini Penghinaan terhadap Logika Kemanusiaan”
Ketua DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat, Sabri, S.H., M.H., menilai langkah pemerintah daerah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nurani publik.
“Ini benar-benar keterlaluan! Di saat ribuan tenaga honorer menghadapi ancaman PHK dan ketidakpastian hidup, pemerintah malah memamerkan kemewahan dengan membeli mobil dinas untuk camat. Apakah nurani para pejabat sudah hilang? Apakah APBD ini untuk rakyat atau untuk gengsi birokrasi?” tegas Sabri.
Baca:I Wayan Munre, S.H., Mantan Anggota Polda NTB, Nahkodai LP-KPK NTB
Ia melanjutkan, masih banyak prioritas yang jauh lebih mendesak: penyelamatan tenaga honorer, peningkatan pelayanan publik, dan program kesejahteraan rakyat.
“Menggelontorkan miliaran rupiah untuk mobil dinas di tengah krisis ini bukan hanya salah arah, tapi juga mencederai akal sehat dan hukum publik,” tambahnya.
Sabri juga menegaskan bahwa DPD Sasaka Nusantara siap mengawal langkah hukum, termasuk mendesak audit independen atas pengadaan kendaraan dan menuntut perlindungan hak-hak honorer agar tidak menjadi korban kebijakan yang serampangan.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Tata Kelola
Pengadaan kendaraan dinas tersebut berpotensi menabrak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta prinsip keuangan negara yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.
Jika ditemukan adanya ketidakwajaran harga, ketertutupan tender, atau mark-up anggaran, maka pengadaan ini dapat dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara (wasteful spending) yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pejabat terkait.
Lebih jauh, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa pejabat publik wajib menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Dalam konteks ini, pembelian mobil baru di tengah ancaman PHK ribuan honorer merupakan bentuk abainya tanggung jawab sosial pemerintah.
Empat Tuntutan Rakyat untuk Pemerintah Lombok Barat
-
Audit Independen terhadap seluruh proses pengadaan kendaraan dinas — mulai dari perencanaan, harga, hingga pelaksana tender.
-
Evaluasi Ulang Prioritas APBD 2025, agar hak-hak tenaga honorer dilindungi sesuai regulasi nasional.
-
Penyelamatan Nasib Honorer Non-Database, sebagaimana amanat PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
-
Transparansi Anggaran Publik, sehingga masyarakat dapat menilai apakah kebijakan daerah benar-benar berpihak pada rakyat atau sekadar melayani kenyamanan pejabat.
Nurani yang Terparkir di Garasi Kekuasaan
Sabri menutup pernyataannya dengan kalimat tajam:
“Jika tindakan ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tapi nurani rakyat akan terus diinjak-injak. Pemerintahan yang lebih memprioritaskan sedan untuk camat ketimbang dapur rakyat yang kosong adalah pemerintahan tanpa hati!”
(Ibnu/*).
