Waduh!! Rp2,7 Miliar untuk Mobil Camat, Sementara Ribuan Honorer Dibuang!

Avatar of lpkpkntb
IMG 20251107 WA0035

GIRI MENANG, 7 November 2025 – Di tengah krisis ketenagakerjaan yang menghantam 1.632 tenaga honorer non-database di Kabupaten Lombok Barat, Bupati Lombok Barat justru mengalokasikan Rp2,7 miliar untuk membeli 10 unit kendaraan dinas baru bagi para camat.

Baca:Baru Diangkat PPPK, Suami Berubah! Istri di Kota Bima Curhat Ditinggal dan Tak Dinafkahi — Ceritanya Bikin Haru!

Kebijakan ini bukan hanya mengundang kontroversi moral, tapi juga menimbulkan pertanyaan serius dari sisi hukum keuangan negara dan prinsip good governance.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap pengeluaran APBD wajib berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dan efisiensi penggunaan anggaran. Namun, di tengah ancaman PHK ribuan honorer, pemerintah daerah justru memilih memprioritaskan kenyamanan birokrat daripada kesejahteraan rakyat.

Sabri: “Ini Penghinaan terhadap Logika Kemanusiaan dan Hukum!”

Ketua DPD Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat, Sabri, S.H., M.H., menyoroti keras kebijakan tersebut.

“Ini benar-benar keterlaluan! Di saat ribuan tenaga honorer menghadapi ketidakpastian hidup, pemerintah daerah malah memamerkan kemewahan dengan membeli mobil untuk camat. Apakah nurani para pejabat sudah hilang? Apakah APBD ini untuk rakyat atau untuk gengsi birokrasi?” tegas Sabri.

Ia menambahkan bahwa kebijakan itu bukan sekadar salah arah, tapi juga pelecehan terhadap akal sehat dan keadilan sosial.

“Masih banyak persoalan mendesak yang menanti solusi — mulai dari hak-hak honorer, pelayanan publik yang macet, hingga program strategis untuk kesejahteraan rakyat. Tapi justru miliaran rupiah digelontorkan demi kendaraan dinas. Ini bukan hanya salah prioritas, ini penghinaan terhadap logika kemanusiaan dan hukum,” ujarnya.

Sabri menegaskan, jika arah kebijakan tak segera diperbaiki, pihaknya akan mengawal langkah hukum, termasuk mendorong audit independen terhadap pengadaan tersebut dan memastikan hak-hak tenaga honorer tidak dikorbankan oleh pemborosan anggaran publik.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Tata Kelola Keuangan

Pengadaan kendaraan dinas ini berpotensi menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003.
Apabila harga tidak wajar atau proses tender tidak transparan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemborosan negara (wasteful spending) yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pejabat pengambil keputusan.

Selain itu, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
Pembelian kendaraan dinas baru di tengah ancaman PHK massal honorer jelas bertentangan dengan prinsip itu.

Empat Tuntutan Mendesak DPD Sasaka Nusantara

  1. Audit independen atas pengadaan kendaraan dinas — meliputi harga, spesifikasi, dan proses tender.

  2. Evaluasi ulang APBD 2025, agar prioritas anggaran berpihak pada kesejahteraan rakyat dan tenaga honorer.

  3. Perlindungan terhadap honorer non-database, sesuai amanat PP 49/2018 dan regulasi PPPK.

  4. Transparansi penuh dalam seluruh belanja publik agar masyarakat bisa menilai moralitas penggunaan uang negara.

“Jika tindakan ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tapi nurani rakyat akan terus diinjak-injak. Pemerintahan yang mengutamakan sedan untuk camat sementara pekerjanya kelaparan adalah pemerintahan tanpa hati!”
Sabri, Ketua DPD Sasaka Nusantara Lombok Barat