Lombok Barat – Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda NTB menyoroti dugaan kejanggalan penerbitan sertifikat tanah di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.
Melalui kunjungan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, LP-KPK menyerahkan tembusan surat pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat permohonan tanda tangan surat ahli waris dan silsilah keluarga ditolak oleh Camat Sekotong tanpa alasan jelas.
Ketua LP-KPK NTB I Wayan Mundra, S.H., purnawirawan Polisi Daerah NTB, bersama pengacara Edi, S.H., turun langsung menangani aduan tersebut. Selain ke Ombudsman, tim juga mendatangi beberapa lembaga pemerintahan dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan.
“Camat Sekotong menolak menandatangani surat permohonan masyarakat dengan alasan tanah di wilayah itu sudah bersertifikat. Alasan ini tidak masuk akal karena warga telah menguasai lahan tersebut turun-temurun tanpa pernah menjual atau memindahkannya,” tegas Mundra.
Melalui LP-KPK, warga mendesak Camat Sekotong agar:
- Menunjukkan sertifikat asli sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Menjelaskan siapa penjual dan pembeli tanah tersebut.
- Mengungkap dasar hukum penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
- Menindak broker dan mafia tanah yang diduga bermain di balik kasus ini.
LP-KPK NTB menilai, praktik mafia tanah seperti ini bisa memicu konflik horizontal dan mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah Sekotong. Karena itu, lembaga ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.
Kasus ini diketahui langsung ditangani Ketua LP-KPK NTB I Wayan Mundra, S.H., yang mendapat mandat dari Suhadayati, mantan Ketua LP-KPK NTB.
