lpkpkntb.com – Seorang calon jemaah haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sandri Mursidin, dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi sesaat setelah tiba di Tanah Suci.
Insiden ini terjadi karena Mursidin masih tercatat dalam daftar hitam (blacklist) imigrasi Arab Saudi akibat pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya pada tahun 2019 saat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara tersebut.
Kronologi Kejadian
Sandri Mursidin berangkat bersama rombongan haji dari Kloter 4 Embarkasi Lombok pada Minggu, 4 Mei 2025. Namun, setibanya di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, ia langsung diamankan oleh petugas imigrasi setempat karena visanya terdeteksi masuk dalam daftar hitam. Akibatnya, Mursidin tidak diperkenankan memasuki wilayah Arab Saudi dan segera dideportasi kembali ke Indonesia.
Penyebab Masuk Daftar Hitam
Menurut Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Lalu Muhammad Amin, Mursidin pernah kabur dari tempat kerjanya saat menjadi PMI di Arab Saudi pada tahun 2019 karena tidak cocok dengan majikannya. Tindakan tersebut menyebabkan visanya ditahan oleh pemerintah Arab Saudi dan namanya dimasukkan ke dalam daftar hitam imigrasi.
Konsekuensi dan Tindakan Lanjutan
Masa berlaku daftar hitam visa di Arab Saudi adalah selama 10 tahun. Selama periode tersebut, individu yang masuk dalam daftar ini tidak diperbolehkan memasuki wilayah Arab Saudi, termasuk untuk tujuan ibadah haji. Setelah dideportasi, Mursidin tiba kembali di Lombok pada Selasa, 6 Mei 2025, dan saat ini berada dalam pendampingan petugas dari Kemenag Kota Mataram.
Imbauan bagi Calon Jemaah Haji
Kasus ini menjadi pengingat bagi calon jemaah haji untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki catatan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen secara menyeluruh sebelum keberangkatan sangat penting untuk menghindari kejadian serupa
