Fakta Baru! Proses Pembelian Lahan MXGP Samota Disorot Jaksa

Avatar of lpkpkntb
Sirkuit Rocket Motor Samota, Sumbawa
Sirkuit Rocket Motor Samota, Sumbawa. (Dok. Istimewa).

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pembelian lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa, yang digunakan untuk pembangunan Sirkuit MXGP. Fokus utama penyelidikan adalah dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam transaksi pembelian lahan tersebut.

Baca Ini:Dana Hibah Rakyat di Sikat! Bendahara KORMI Makassar Tersandung Korupsi: Dana Hibah Rp1 M Disulap untuk Kepentingan Pribadi

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa selain dugaan mark up, terdapat indikasi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembelian lahan. Lahan tersebut sebelumnya dimiliki oleh mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang telah diperiksa bersama anaknya sebagai saksi dalam kasus ini .

Ali BD mengklaim bahwa proses penjualan lahan telah sesuai prosedur, dengan adanya penilaian oleh tim appraisal dan pembayaran melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan. Ia juga menyebutkan bahwa harga pasar lahan seharusnya sekitar Rp2 miliar per hektare, namun dijual dengan harga antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per hektare, sehingga ia merasa mengalami kerugian

Hingga saat ini, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih dalam tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta berencana meminta keterangan ahli untuk mendalami kasus lebih lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyimak laporan video berikut: