Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar, Junaedah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp1.015.677.550 untuk kepentingan pribadinya, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat. Dilansir laman Portal berita online.
Baca Info Lain: Ormas Sasaka Nusantara NTB Resmi Laporkan Kades Bujak atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 April 2025, setelah penyidik mengantongi cukup bukti yang mengarah pada penyalahgunaan dana hibah tersebut. Junaedah mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya dan berjanji akan mengembalikannya, namun hingga saat ini belum ada pengembalian dana.
Atas perbuatannya, Junaedah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Makassar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa dana hibah memang sangat rawan disalahgunakan jika tidak dikelola dengan hati-hati. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah sesuai aturan dan pertanggungjawaban yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Kejari Makassar telah memeriksa setidaknya 18 saksi terkait dugaan penyimpangan dana hibah di KORMI Makassar .
