Pemprov NTB Gerak Cepat Lindungi Korban Kasus Walid Lombok (Nada tanggap cepat dan responsif)

Avatar of lpkpkntb
IMG 20250423 WA0044 scaled

Mataram,  – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Sosial Provinsi NTB mengambil langkah-langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kasus dugaan pencabulan terhadap 22 santri oleh oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Kekait, Lombok Barat. Kasus yang dikenal sebagai Kasus Walid Lombok ini menjadi perhatian luas publik dan mendapat respons cepat dari Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal.

Menindaklanjuti arahan Gubernur, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalik bersama Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Provinsi NTB dan tim Pekerja Sosial melakukan koordinasi intensif dengan Ketua LPA Kota Mataram, Bapak Joko Jumadi, serta melibatkan unsur dari Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati empat langkah utama:

  1. Perlindungan Hukum dan Rasa Aman
    Pemprov NTB mendorong para korban untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini untuk memastikan mereka aman dari ancaman, tekanan, dan intimidasi selama proses hukum berlangsung.

  2. Pendampingan Sosial dan Psikologis Terintegrasi
    Dinas Sosial Provinsi NTB menyiagakan tenaga pekerja sosial untuk mendampingi proses rehabilitasi sosial korban, serta tenaga psikolog profesional dari UPTD PPA guna memberikan konseling dan pemulihan trauma.

  3. Tracing Santri dan Penjaminan Hak Pendidikan
    Tracing atau penelusuran dilakukan terhadap santri yang telah kembali ke keluarganya guna mengidentifikasi kemungkinan korban lain yang belum terdata. Dinas Sosial NTB juga akan memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi dengan memfasilitasi kepindahan ke lembaga pendidikan yang aman, bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Agama NTB.

  4. Usulan Pembentukan Satgas Pengawasan Asrama Pesantren
    Melihat belum adanya kewenangan Kemenag dalam pengawasan asrama pesantren, diusulkan pembentukan Satgas Pengawasan dan Pembinaan Asrama oleh Pemerintah Daerah. Satgas ini akan memantau pelanggaran, kekerasan seksual, serta memastikan kelayakan lingkungan tempat tinggal para santri.

“Pemprov NTB tidak akan membiarkan anak-anak kehilangan masa depannya. Ini adalah penekanan Bapak Gubernur kepada kami agar kasus ini ditangani secara menyeluruh dan menjadi momentum pembenahan sistem perlindungan anak di NTB,” ujar Kepala Dinas Sosial NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik.

(Red)