Ormas Sasaka Nusantara NTB Resmi Laporkan Kades Bujak atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Avatar of lpkpkntb
IMG 20250417 WA0040

Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, secara resmi melaporkan Kepala Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari tahun 2018 hingga 2025.

Baca Juga:

Seminar Hukum Soroti Celah Korupsi di Desa: Dari Pemilihan Kades hingga Oknum LSM

Dalam keterangannya, Lalu Ibnu menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius di lapangan. Salah satunya adalah proyek infrastruktur jalan desa di ruas Sape–Racem senilai Rp214.465.000 yang mangkrak dan tidak diselesaikan. “Dana proyek diduga habis digunakan oleh oknum kepala desa bersama perangkat desa lainnya, tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa praktik tersebut mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, Sasaka Nusantara mendesak Polres Lombok Tengah segera melakukan penyelidikan, audit, serta investigasi terhadap aset kepala desa.

“Kami juga mendorong diterapkannya UU Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana (UU PATP) sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran bagi seluruh kepala desa di Lombok Tengah agar profesional dalam mengelola Dana Desa,” tambahnya.

Ormas Sasaka Nusantara juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPMD) Lombok Tengah agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2025. “Kalau dana desa yang lebih dari satu miliar itu dimanfaatkan secara maksimal, pembangunan desa akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat desa bisa tercapai,” tutup Lalu Ibnu.