Jakarta – Seminar Hukum bertajuk “Cara Pencegahan Korupsi di Indonesia” sukses digelar secara daring melalui Zoom pada Minggu, 13 April 2025, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Acara ini menghadirkan tokoh-tokoh nasional di bidang hukum dan pemberantasan korupsi, serta diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah.
Baca Juga:Jerat Berlapis untuk PT. KSS, Komnas LP-KPK Bongkar Skandal Dugaan TPPO dan Pencucian Uang
Dipandu moderator Ramli Achmad Rifai, SE., S.Kom., MM, seminar dibuka dengan laporan Ketua Panitia, Satriya Nugraha, SP., CFLE. Ia menekankan pentingnya penguatan kesadaran hukum dan integritas sebagai pondasi utama dalam pencegahan korupsi, khususnya di tingkat akar rumput.
Keynote speech sekaligus pembukaan resmi disampaikan oleh CEO DPP RHIR, Dr. H. Misri Hasanto, SH., M.Kes., CPLA. Dalam arahannya, beliau menyatakan bahwa semangat melawan korupsi harus dimulai dari keberanian masyarakat untuk melapor, dan sistem yang memastikan laporan tersebut ditindak secara objektif.
Materi pertama dibawakan oleh Ketua Umum DPP KPK-Tipikor, Dr. Marwan, S.Ag., SH., AP., M.Hum., MA, yang menggarisbawahi persoalan krusial dalam pengelolaan dana desa.
“Alokasi dana desa tahun ini mencapai Rp71 triliun. Rata-rata tiap desa mendapatkan sekitar Rp800 juta dari APBN. Dana ini seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun secara empiris, hanya beberapa persen yang benar-benar sampai ke rakyat,” ungkapnya.
KPK Bongkar Dugaan Korupsi MBG: Jatah Rp10 Ribu Disunat Jadi Rp8 Ribu
Ia juga menyoroti adanya praktik kolusi antara oknum kepala desa dengan oknum LSM yang justru memperburuk tata kelola dana desa. “Bukan memperkuat integritas, malah ikut bermain. Ini yang membahayakan. Laporan dari masyarakat harus ditindak tegas, bukan malah dibelokkan,” tegasnya.
Dalam sesi berikutnya, Ketua Umum DPP Komnas LP-KPK, Amirul S Piola, SH.,CCD, menyampaikan bahwa akar persoalan korupsi di pemerintahan desa sering kali dimulai sejak masa pencalonan kepala desa.
“Banyak calon kepala desa jor-joran menghabiskan dana besar untuk kampanye, bahkan sampai berutang. Setelah terpilih, fokusnya bukan lagi pada pelayanan publik atau pembangunan desa, melainkan bagaimana mengembalikan modal. Ini yang membuka celah besar bagi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pemilihan dan pengawasan keuangan desa perlu diperbaiki agar tidak menjadi pintu masuk korupsi struktural yang berulang.
Wakil CEO DPP RHIR, H. Fadly Is Suma, SH., MH., CTA, sebagai pembicara ketiga, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dan pemberian penghargaan bagi kepala desa yang berhasil mengelola dana desa secara baik dan transparan.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta, khususnya dalam membahas mekanisme pelaporan yang aman serta bentuk sanksi dan penghargaan terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Penutupan seminar disampaikan oleh H. Fadly Is Suma pada pukul 11.45 WIB. Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari hal kecil, dari tingkat desa, dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
