lpkpkntb.com. Jakarta, – Wakil Sekretaris Jenderal I Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Abdi Piliang, SH, kembali mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. KSS.
Laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/27/I/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 15 Januari 2025, menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh PT. KSS terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke Taiwan.
Amri mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. KSS meliputi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 6 Jo Pasal 15 UU No. 21 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. Untuk korporasi, ancaman tersebut dapat ditambah tiga kali lipat.
Selain itu, PT. KSS juga diduga melanggar Pasal 83 dan 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang berpotensi dihukum penjara 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Tak hanya itu, ada pula dugaan pencucian uang berdasarkan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010, dengan ancaman denda maksimal Rp100 miliar dan penyitaan seluruh aset untuk negara.
“Perusahaan penempatan ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap ribuan PMI sejak diberlakukannya Kepka BP2MI No. 328 Tahun 2022 hingga saat ini, sebagaimana data dalam SISKOPPMI atau pelaporan AE 05,” ungkap Amri dalam rilis persnya.
Sebagai alumni PPNK Lemhanas RI, Amri menambahkan bahwa dari hasil investigasi lapangan, PT. KSS diduga melakukan pungutan tidak resmi kepada Calon PMI (CPMI) rata-rata sebesar Rp65 juta per orang, dan dana tersebut disebut “diparkir” di Taiwan.
“Para PMI belum sempat mengirimkan gaji ke Indonesia sebagai remitansi. Mereka bahkan dijerat utang sepihak oleh koperasi dan dipotong gajinya sebesar 8.862 NT selama delapan bulan oleh China Trust Bank, untuk berbagai layanan yang tidak pernah mereka terima,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan peran pejabat yang meloloskan PMI tanpa dokumen lengkap. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017, pejabat tersebut seharusnya dikenai sanksi pidana karena proses verifikasi dokumen hanya dapat dilakukan oleh Kepala BP2MI, saat itu dijabat oleh Benny Rhamdani.
Menurut Amri, banyak CPMI yang dipulangkan karena pemutusan kerja sepihak, diminta mencari pekerjaan sendiri, dan menanggung biaya hidup sendiri sebuah bentuk eksploitasi dan pengabaian tanggung jawab oleh PT. KSS.
“Kami menilai etika moral dan jiwa kebangsaan para direksi PT. KSS tidak ada. Direksi P3MI seperti ini seharusnya diwajibkan mengikuti retreat pemantapan nilai kebangsaan di Lemhanas RI. Kami juga mendesak Dirjen Perlindungan PMI menghentikan sementara pelayanan terhadap PT. KSS, sesuai Permen No. 4 Tahun 2025,” pungkasnya.
Amri menegaskan bahwa pihaknya mendesak penegak hukum memberikan sanksi berat dan pasal berlapis terhadap para pelaku dan korporasi agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi perusahaan lainnya.
(Redaksi)
