Naik Sesuai PP 11/2019, Ini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Avatar of lpkpkntb
Warga Sering Salah Paham, Kadus Lombok Tengah Beri Klarifikasi Soal Bansos
Photo: ILUSTRASI. Warga Sering Salah Paham, Kadus Lombok Tengah Beri Klarifikasi Soal Bansos

lpkpkntb.com– Gaji kepala desa dan perangkat desa mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga:

Wow! Gaji dan Tunjangan DPRD NTB Bisa Beli Mobil Setiap Tahun

Kontroversi Gaji di BPPD NTB: Apakah Badan Promosi Ini Perlu Dibubarkan?

Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima:​

Gaji Pokok:

  • Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a). ​

  • Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a). ​

  • Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200 per bulan (setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a). ​

Tunjangan:

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima tunjangan yang terdiri dari:​

  • Tunjangan Jabatan:

    • Kepala Desa: Rp500.000​

    • Sekretaris Desa: Rp450.000​

    • Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000​

  • Tunjangan Kinerja:

    • Kepala Desa: Rp300.000​

    • Sekretaris Desa: Rp250.000​

    • Perangkat Desa Lainnya: Rp200.000

  • Tunjangan Kesejahteraan:

    • Kepala Desa: Rp200.000​

    • Sekretaris Desa: Rp150.000​

    • Perangkat Desa Lainnya: Rp100.000​

  • Tunjangan Lainnya:

    • Kepala Desa: Rp100.000​

    • Sekretaris Desa: Rp75.000​

    • Perangkat Desa Lainnya: Rp50.000​

Total Penghasilan Bulanan:

Dengan menambahkan gaji pokok dan tunjangan, total penghasilan per bulan adalah:​

  • Kepala Desa: Rp3.526.640​

  • Sekretaris Desa: Rp3.149.420​

  • Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200​

Perlu dicatat bahwa besaran gaji dan tunjangan dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing dan kemampuan keuangan desa.​