JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (11/1).

BACA Juga:KPK Buka Peluang Periksa Aura Kasih Dalami Dugaan Aliran Dana Ridwan Kamil
Hingga saat ini, KPK belum merinci jumlah total pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Yaqut Cholil Qoumas sendiri belum memberikan tanggapan publik mengenai status hukumnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekjen PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Selain itu, beberapa pemilik biro perjalanan haji dan umrah juga diperiksa, seperti Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (PT Zahra Oto Mandiri Uhud Tour), dan Ibnu Mas’ud (PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru), beserta sejumlah pengurus asosiasi travel haji dan umrah.
Dugaan Praktik Jual Beli Kuota Tambahan
Kasus ini berawal pada 2023, saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi. Dugaan KPK, informasi kuota tambahan ini dimanfaatkan sejumlah asosiasi travel untuk berkomunikasi dengan Kementerian Agama terkait pembagian kuota.
Secara aturan, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Namun, penyidik menemukan indikasi adanya kesepakatan dalam rapat internal yang membagi kuota tambahan secara merata antara haji khusus dan haji reguler dengan skema 50:50.
KPK menduga terjadi aliran setoran dari biro perjalanan haji yang mendapatkan kuota tambahan, dengan nilai berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung skala travel. Dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji sebelum diterima oleh oknum di Kementerian Agama, termasuk pimpinan tertinggi. Perhitungan awal menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Untuk upaya pemulihan aset, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali dalam tahap penyidikan kasus ini.
