Terungkap! Jet Pribadi Rp566 Juta yang Ditumpangi Menag, ICW: Bisa Masuk Gratifikasi

Avatar of lpkpkntb
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Photo: Istimewa).

lpkpkntb.com – Sorotan publik terhadap penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama kembali menguat. Kali ini, kritik datang dari kalangan pegiat antikorupsi yang menilai fasilitas tersebut tidak sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana korupsi.  Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama Nasaruddin Umar dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.

Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, KPK Amankan 5 Koper Uang Lebih dari Rp5 Miliar

Di lansir laman CNN Indonesia. Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyatakan bahwa penerimaan fasilitas tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait ketentuan gratifikasi.

Menurut dia, Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap, dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal seumur hidup.

Bikin Heboh! Video Noel Ebenezer Bernyanyi Sindir OTT KPK Viral di Media Sosial Berikut isi Video nya

Sebagai pejabat publik, Nasaruddin dinilai seharusnya berhati-hati dalam menerima segala bentuk fasilitas, terlebih jika berasal dari tokoh politik atau pihak yang memiliki kepentingan tertentu. ICW menilai potensi konflik kepentingan menjadi salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan dalam kasus ini.

Batasan dalam Aturan KPK

Azhim menjelaskan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi dalam kondisi tertentu. Namun, aturan tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap dibatasi sejumlah persyaratan kumulatif.

Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melebihi standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yakni pejabat telah menerima anggaran perjalanan dinas dari negara namun tetap mendapatkan fasilitas serupa dari pihak lain. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks standar biaya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan batas maksimal tiket pesawat kelas bisnis pulang-pergi untuk perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp22,1 juta.

Sementara itu, nilai penggunaan jet pribadi dalam perjalanan Nasaruddin disebut mencapai sekitar Rp566 juta. Angka ini dinilai jauh melampaui batas standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” ujar Azhim.

Ia menambahkan, nilai fasilitas yang melampaui Rp10 juta, ditambah adanya potensi konflik kepentingan serta pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Rute dan Kepemilikan Jet

Perjalanan yang menjadi sorotan terjadi pada 14–15 Februari 2026 dengan rute Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta. Kunjungan tersebut dalam rangka menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Nomor registrasi jet pribadi yang digunakan adalah PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pesawat tersebut tercatat dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, entitas yang berbasis di British Virgin Islands, wilayah yang dikenal sebagai salah satu yurisdiksi suaka pajak.

OSO disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008 dan perusahaannya masih aktif hingga kini. Perhitungan kasar menyebut biaya penerbangan pulang-pergi dengan durasi total sekitar lima jam itu mencapai sedikitnya Rp566 juta.

Selain aspek hukum, penggunaan jet pribadi juga disorot dari sisi lingkungan. Peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, memperkirakan penerbangan tersebut menghasilkan emisi sekitar 14 ton CO2. Ia menyebut jet pribadi sebagai salah satu moda transportasi paling polutif.

Menurut Zakki, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam upaya pengurangan emisi dan krisis iklim. Apalagi, Nasaruddin sebelumnya pernah melakukan perjalanan ke Bone menggunakan pesawat komersial, yang berarti tersedia alternatif moda transportasi lebih hemat dan rendah emisi.

Respons Kemenag dan KPK

Pihak Kementerian Agama membenarkan bahwa Nasaruddin menggunakan jet pribadi saat menghadiri undangan OSO. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag menyebut seluruh moda transportasi disiapkan oleh penyelenggara kegiatan.

Menurut penjelasan resmi, OSO secara khusus mengundang Menteri Agama untuk meresmikan Balai Sarkiah dan berinisiatif menyediakan jet pribadi mengingat padatnya agenda menteri.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membuka ruang klarifikasi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya berharap Nasaruddin dapat datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, khususnya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, untuk memberikan penjelasan.

Setyo menegaskan, setelah klarifikasi dilakukan, KPK akan menganalisis dan menelaah lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran atau tidak dalam penerimaan fasilitas tersebut.

Kasus ini pun menambah daftar polemik terkait penggunaan jet pribadi oleh pejabat publik. Selain aspek hukum, isu ini juga menyentuh dimensi etika, transparansi, dan sensitivitas sosial di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

WNA Bisa Jadi Direksi BUMN, KPK Wajibkan Lapor Harta Kekayaan

Di tengah sorotan masyarakat, klarifikasi terbuka dan proses hukum yang transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Apakah fasilitas tersebut akan dinilai sebagai bentuk gratifikasi atau sekadar undangan resmi, kini bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.