JAKARTA – lpkpkntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.
Penyitaan tersebut dilakukan saat tim KPK menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara suap di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor strategis kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026). Dilansir Sindonews.
Menurutnya, uang yang disita terdiri atas berbagai mata uang, antara lain rupiah dan sejumlah mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hong Kong, serta Ringgit Malaysia. Keberadaan uang dalam berbagai mata uang ini membuka ruang pendalaman lebih lanjut terkait dugaan transaksi lintas negara dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sektor Bea dan Cukai memiliki peran vital dalam pengawasan arus barang dan penerimaan negara. Dugaan praktik suap dalam importasi barang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai integritas sistem perdagangan nasional.
Media memandang, transparansi proses hukum dan keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan akuntabel. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik dan penerimaan negara.
KPK sendiri masih terus mendalami sumber dana, aliran transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut akan menentukan konstruksi hukum dan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
