Jakarta – [ez-toc]WNA Pemerintah resmi membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk menduduki posisi direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, KPK menetapkan syarat tegas: setiap WNA yang menjabat direksi BUMN wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca:Kuota Haji Diduga Disalahgunakan? Bos Maktour Bicara Usai Diperiksa KPK!
Langkah ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Prabowo menekankan pentingnya efisiensi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN melalui lembaga baru, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Danantara saat ini mengelola 1.044 BUMN, namun jumlahnya akan dipangkas menjadi sekitar 300 BUMN saja. Kita lakukan rasionalisasi untuk menghilangkan inefisiensi dan memastikan manajemen berjalan sesuai standar internasional,” ujar Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Dikutip Rabu (4/2/26).
WNA
Prabowo menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan Danantara adalah menghadirkan manajemen yang berkualitas dan mampu bersaing secara global. Oleh karena itu, Danantara diperbolehkan merekrut eksekutif asing atau WNA untuk menempati posisi strategis, termasuk direksi di BUMN di bawah pengelolaannya.
“Kita ingin pemikir terbaik ada di Danantara. Jika ada WNA yang kompeten, mereka bisa bergabung untuk memimpin BUMN atau lembaga ini,” tambahnya.
Salah satu implementasi kebijakan ini terlihat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan pelat merah ini telah menunjuk dua WNA sebagai direksi. Balagopal Kunduvara menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, sementara Neil Raymond Mills mengemban tanggung jawab sebagai Direktur Transformasi.
Keputusan ini menuai pro dan kontra. Beberapa kalangan menilai pengangkatan WNA dapat menghadirkan perspektif global dan keahlian profesional yang lebih luas. Namun, sebagian publik khawatir hal ini bisa memicu risiko kontrol manajemen BUMN yang lebih lemah bagi pihak domestik.
Untuk mengantisipasi potensi risiko tersebut, KPK menetapkan aturan jelas terkait transparansi dan akuntabilitas. Setiap WNA yang menjadi direksi BUMN wajib menyerahkan laporan harta kekayaan. Aturan ini serupa dengan kewajiban pejabat publik Indonesia dalam melaporkan LHKPN. Dengan begitu, KPK tetap bisa memantau dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di level direksi, meski dijabat oleh warga asing.
KPK juga menekankan bahwa meski WNA melapor harta kekayaan, mereka tetap berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia. “Jika terjadi pelanggaran atau korupsi, proses hukum akan tetap berjalan. Laporan harta bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari sistem pengawasan dan transparansi,” kata seorang pejabat KPK.
Selain Garuda Indonesia, pemerintah mempersiapkan beberapa BUMN lain untuk menerima eksekutif asing. Fokusnya adalah sektor-sektor strategis dan BUMN yang membutuhkan transformasi manajemen besar-besaran. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing, efisiensi operasional, serta menarik investasi global.
Dalam perspektif ekonomi, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki kualitas tata kelola BUMN. Dengan memasukkan WNA yang kompeten, diharapkan manajemen BUMN mampu menerapkan praktik internasional yang lebih transparan dan profesional. Hal ini juga dianggap dapat memicu inovasi, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kinerja keuangan BUMN.
Meski begitu, transparansi tetap menjadi kunci. Kewajiban WNA melaporkan LHKPN memastikan publik dan pemangku kepentingan bisa memantau setiap potensi konflik kepentingan dan akumulasi kekayaan yang tidak wajar. Dengan begitu, reformasi BUMN tidak hanya soal efisiensi, tapi juga soal integritas dan akuntabilitas.
Selain efisiensi dan standar internasional, kebijakan ini juga mendukung strategi pemerintah dalam menarik investasi global. Dengan direksi yang memiliki jaringan internasional, BUMN diharapkan mampu menjalin kerjasama strategis dengan investor asing dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengangkatan WNA di direksi BUMN tidak hanya mendatangkan keahlian profesional, tetapi juga tetap memperhatikan kepentingan nasional dan transparansi publik.
Langkah ini menjadi salah satu gebrakan penting dalam reformasi BUMN. Dengan dukungan kebijakan transparansi KPK, penunjukan WNA sebagai direksi diharapkan membawa manajemen yang lebih modern, profesional, dan akuntabel, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui BUMN yang lebih kompetitif di tingkat global.

