Pengusaha Travel Haji Kembalikan Uang ke KPK, Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2025 09 15 21 39 03 82 f69139cffc4d135a71392e13634f144a2

Jakarta – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB), mengaku telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut kini disita penyidik KPK untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan informasi tersebut. Namun, ia menegaskan jumlah uang yang dikembalikan masih dalam proses verifikasi.
“Benar, untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, KPK mendalami keterangan Khalid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satu fokus penyidikan adalah penggunaan kuota haji khusus tambahan yang diduga tidak sesuai aturan.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan awalnya Khalid bersama jemaahnya hendak berangkat menggunakan jalur haji furoda. Namun pada 2024, rombongan Khalid justru berangkat menggunakan kuota haji khusus yang ditawarkan oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

“Kuota tambahan yang asalnya 20 ribu, salah satunya dipakai untuk rombongan Ustaz KB ini bersama jemaah lainnya,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Asep menambahkan, biaya fantastis yang dikeluarkan rombongan Khalid untuk haji khusus juga menjadi sorotan penyidik.
“Biasanya di haji khusus, bayar lebih mahal bisa langsung berangkat tahun itu juga. Nah, ini yang diikuti Ustaz KB beserta rombongannya,” terang Asep.

Lebih lanjut, Asep menyoroti penggunaan kuota haji khusus tambahan yang menyalahi aturan. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, tambahan kuota 20 ribu jemaah dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, pembagian itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024.
“Dengan berbekal SK itu, seolah-olah resmi, padahal menyimpang dari ketentuan UU,” kata Asep.

Khalid sendiri telah diperiksa penyidik KPK selama hampir delapan jam pada Selasa (9/9/2025). Usai pemeriksaan, ia mengklaim bahwa dirinya hanyalah korban dari tawaran Ibnu Mas’ud, komisaris PT Muhibbah.
“Awalnya kami sudah siapkan keberangkatan lewat furoda. Namun, Ibnu Mas’ud menawarkan visa kuota resmi. Jadi posisi kami ini korban,” ungkap Khalid.

Kasus ini masih terus didalami KPK untuk menelusuri aliran dana dan dugaan penyalahgunaan kuota haji 2023–2024 di Kemenag.