Jakarta – Wacana mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan publik. Sebuah potongan video yang beredar di media sosial menampilkan pejabat daerah membocorkan kisaran penghasilan PPPK paruh waktu.
Dalam video tersebut, terlihat dua aparatur sipil negara tengah menjelaskan konsep PPPK paruh waktu yang disebut-sebut sebagai solusi penghapusan tenaga honorer. Namun, alih-alih mendapat sambutan positif, justru menuai komentar pedas dari warganet.
Seorang pengguna akun bernama SleepyHead menyebut PPPK paruh waktu hanyalah “honorer ber-NIP” dengan hak dan kewajiban yang belum jelas. “Hak-nya tetap sama tapi kewajibannya disamakan seperti PNS. Alasan penyelesaian honorer itu cuma omon-omon, nyatanya cuman alasan buat ngabisin anggaran,” tulisnya.
Komentar tersebut langsung mendapat dukungan dari warganet lain. “Betul sekali 👍,” sahut akun albert yang juga merupakan pencipta video tersebut.
Tak berhenti di situ, sejumlah warganet lain menyoroti nominal gaji yang diperkirakan sangat kecil. Akun Melly Basir misalnya, menuliskan kekhawatirannya: “Jadi kalau honor Rp150 ribu, berarti nanti digaji Rp150 ribu dong… huuuh.”
Sementara akun Joko Tole menilai kebijakan ini hanyalah perubahan status tanpa memberikan kesejahteraan yang signifikan. “Honorer ber-NIP, itu paruh waktu,” tulisnya.
Hingga berita ini ditulis, unggahan video tersebut telah dipenuhi ratusan komentar yang umumnya bernada kritis. Mayoritas warganet berharap pemerintah tidak setengah hati dalam menyelesaikan nasib tenaga honorer, melainkan memberikan solusi yang adil serta setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Media mencoba menelusuri informasi Perkiraan Besaran Gaji sebagai berikut:
-
Ada laporan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan berada di kisaran Rp 2.070.000 sampai Rp 5.610.000 per bulan, tergantung pada wilayah UMP/UMK dan penghasilan sebelumnya sebagai honorer.
-
Contoh beberapa UMP/Provinsi sebagai acuan (2025):
-
DKI Jakarta: ± Rp 5.396.760
-
Papua: ± Rp 4.285.848
-
Bali: ± Rp 2.996.561
-
Jawa Barat: ± Rp 2.191.232
-
⚠️ Catatan & Hal-Hal yang Perlu Diwaspadai
-
Walau ada kisaran, belum semua instansi memiliki rincian gaji PPPK Paruh Waktu yang terpublikasi lengkap. Beberapa laporan masih memakai estimasi berdasarkan UMP dan penghasilan honorer
-
Gaji tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan (SMA, sarjana) dalam poin standar minimum; artinya, lulusan SD/SMA/Sarjana bisa mendapat gaji minimal yang sama jika UMP/UMK wilayahnya sama atau penghasilan honorer sebelumnya sama
-
Jam kerja kemungkinan dikurangi (paruh waktu), sehingga beban kerja & tanggung jawab bisa berbeda dari PPPK penuh waktu; tapi regulasi menekankan bahwa hak dasar termasuk penghasilan minimum harus ditepati.
