Ada Apa dengan PPPK Paruh Waktu Lombok Barat? Aktivis Soroti Gaji dan Surat Pernyataan, Aktivis Siap Bongkar Fakta

Avatar of lpkpkntb
Ada Apa dengan PPPK Paruh Waktu Lombok Barat? Aktivis Soroti Gaji dan Surat Pernyataan, Aktivis Siap Bongkar Fakta
Ada Apa dengan PPPK Paruh Waktu Lombok Barat? Aktivis Soroti Gaji dan Surat Pernyataan, Aktivis Siap Bongkar Fakta. (Photo: Aldi).

lpkpkntb.com – Lombok Barat, NTB – PPPK Koordinator Gabungan Aktivis Lombok Barat, Asmuni, mendesak pemerintah daerah agar membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan utuh terkait kebijakan pengangkatan 2.997 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk penataan tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai.

BACA:

1 CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Terbarunya
2 Nominal Gaji PNS Februari 2026 Untuk Setiap Golongan
3 Lowongan Pegawai KBRI Kuala Lumpur 2026: Posisi, Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi, Lengkap Contoh Lamaran

Asmuni menegaskan, penyampaian aspirasi yang muncul dari tenaga honorer tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan atau upaya menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai alarm kebijakan yang perlu ditanggapi secara serius dan bertanggung jawab oleh pemerintah daerah.

“Aspirasi teman-teman honorer ini bukan untuk membuat suasana tidak kondusif. Justru ini bentuk kepedulian agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketidakadilan baru. Yang dibutuhkan sekarang adalah klarifikasi terbuka dan dialog resmi,” tegas Asmuni, Minggu (8/1/2026).

Menurutnya, kebijakan publik yang menyentuh langsung nasib ribuan pegawai tidak boleh dijalankan secara sepihak atau minim penjelasan. Pemerintah daerah dinilai berkewajiban menyampaikan dasar hukum, skema penghitungan, serta konsekuensi administratif kebijakan PPPK Paruh Waktu secara transparan agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Penghasilan PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Serius

Salah satu isu krusial yang disorot Asmuni adalah aspek penghasilan PPPK Paruh Waktu. Ia mengungkapkan, terdapat fakta di lapangan di mana sejumlah pegawai yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu justru menerima penghasilan lebih rendah dibandingkan saat masih berstatus honorer atau tenaga kontrak.

“Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar ada pegawai yang penghasilannya turun setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, maka pemerintah wajib menjelaskan logika kebijakannya secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Asmuni, tanpa penjelasan terbuka, kebijakan tersebut berpotensi memicu kekecewaan kolektif dan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara pegawai dan pemerintah daerah. Ia menilai, penataan kepegawaian seharusnya memberikan kepastian dan perbaikan kesejahteraan, bukan sebaliknya.

Surat Pernyataan Dinilai Perlu Dijelaskan Terbuka

Selain soal penghasilan, Asmuni juga menyoroti adanya penandatanganan surat pernyataan sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dalam surat tersebut, pegawai menyatakan kesediaan menerima besaran penghasilan sesuai ketetapan daerah, tidak mengajukan tuntutan penggajian selama masa kontrak, serta siap ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten.

“Substansi surat pernyataan ini tidak bisa dibiarkan menjadi isu liar. Pemerintah harus menjelaskan konteks, dasar hukum, dan tujuan kebijakan tersebut agar tidak muncul kesan pemaksaan atau ketimpangan posisi tawar,” katanya.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi adalah kunci agar kebijakan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah pegawai, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.

Aspirasi Bukan Penolakan, Tapi Mencari Solusi

Asmuni menekankan bahwa berbagai masukan dan kritik yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Sebaliknya, aspirasi tersebut merupakan upaya mencari solusi bersama agar proses penataan kepegawaian berjalan adil, tertib, dan sesuai aturan.

“Perbedaan pandangan dalam kebijakan publik itu wajar. Tapi penyelesaiannya harus ditempuh lewat dialog, bukan tekanan, apalagi tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan bersama,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh tenaga honorer dan PPPK Paruh Waktu untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, bertanggung jawab, dan melalui jalur resmi yang tersedia.

Aktivis Siap Jadi Jembatan Aspirasi

Terkait pemutusan kontrak tenaga honorer non-database BKN serta wacana pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK, Asmuni menegaskan bahwa Gabungan Aktivis Lombok Barat siap menjadi jembatan aspirasi antara honorer, pemerintah daerah, dan DPRD.

“Kami berkepentingan menjaga stabilitas sosial dan keamanan daerah. Lombok Barat harus tetap kondusif, namun aspirasi honorer juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera membuka forum dialog resmi agar kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak menjadi sumber polemik berkepanjangan, melainkan solusi yang adil bagi semua pihak.
(Red)