lpkpkntb.com – CASN Seleksi PPPK Kabupaten Lombok Barat resmi di buka berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membuka kesempatan kepada WNI yang berminat menjadi CASN untuk formasi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
BACA JUGA:
Adapun total formasi yang dibuka adalah 1190 formasi. Berikut rinciannya sebagaimana dilansir dari laman lombokbaratkab.go.id. Rabu,(20/9).
Jumlah alokasi formasi : 1190 Formasi, terdiri dari :
1. Fungsional Guru : 216 formasi dengan rincian sebagai berikut:
a. Kebutuhan Khusus/Umum : 215 formasi
b. Kebutuhan Disabilitas : 1 formasi
2. Fungsional Kesehatan: 719 formasi dengan rincian sebagai berikut :
a. Kebutuhan Khusus : 575 formasi
b. Kebutuhan Umum : 144 formasi
3. Fungsional Teknis : 255 formasi dengan rincian sebagai berikut :
a. Kebutuhan Khusus : 204 formasi
b. Kebutuhan Umum : 28 formasi
c. Kebutuhan Umum Disabilitas : 23 formasi
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar untuk formasi Jabatan Fungsional Guru
Serta paling tinggi usia 57 (lima putuh tujuh) tahun pada saat melamar untuk
formasi Jabatan Fungsional Teknis dan Kesehatan;
BACA JUGA;
Resmi Dibuka! Lokasi Penempatan Kemenkumham untuk Lulusan SMA/SMK Cek Link Pendaftaran 2023
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada
ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD);
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam
3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NIPPPK;
12. Calon pelamar hanya boleh mendaftar 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi
jabatan;
13. Kualifikasi Pendidikan dilihat dari Program Studi yang ditempuh;dan
14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolog.
Silahkan dowload formasi kebutuhan file PDF dibawah ini.

