lpkpkntb.com – Tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS. PPPK, juga disebut P3K, merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bagaimana dari segi hukumnya?
Untuk diketahui kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga ini:
Program JKK Memberikan Beasiswa Kepada Anak PNS PPPK Masih Sekolah SD, SMP, Segini Dapatnya
Namun santar diberitakan tentang desakan penghapusan sistem kontrak kerja makin menguat di berbagai media. Tidak hanya yang masih honor ikut bersuara, ASN PPPK juga berteriak.
Dilansir laman JPNN.Com. Di Aceh ribuan guru tidak gajian sejak Januari 2024 lantaran kontrak kerjanya belum diperpanjang.
Walaupun kemudian pemerintah provinsi Aceh menerbitkan perpanjangan SK PPPK pada akhir Februari 2024.
Info Terkini Ada 8 Parpol Lolos Ke Senayan
“Kami guru PPPK tidak dianggap sebagai ASN, tetapi seperti honorer,” kata Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) angkatan 2021 Provinsi Riau Eko Wibowo.
Sistem kontrak sebaiknya ditiadakan. Kalau mau pakai sistem kontrak, sebaiknya jangka panjang sampai pensiun,” tegas Ekowi, sapaan akrabnya.
Dia menegaskan sistem kontrak PPPK yang diberlakukan pemerintah daerah sangat tidak manusiawi karena membuat mereka tertekan.
Masa kontrak 2, 3, dan 5 tahun merugikan ASN PPPK. Mereka tidak bisa menikmati kenaikan gaji berkala secara maksimal.
“Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak secara otomatis sampai pensiun,” terang Ekowi.
Dia juga mendukung ASN PPPK bisa berkarier memegang jabatan struktural, seperti kepala sekolah, kepala bidang, kepala dinas, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Kemampuan PPPK tidak kalah kok, sama PNS. Tolong hilangkan dikotomi PNS dan PPPK, karena sama-sama ASN. Jadi, berikan perlakuan yang setara, sambungnya.
Lebih lanjut Ekowi, “Buruh pabrik dan karyawan perusahaan memang pakai sistem kontrak, tetapi kami ini guru lho, profesi yang dimuliakan.kenapa kami dibedakan dengan PNS,” serunya.
Ekowi mempertanyakan apakah PPPK itu hanya dibutuhkan sementara, lalu, jika tak suka diberhentikan.
Jangan bikin sistem kontrak seperti pemilu 5 tahun sekali, sehingga bisa jadi mainan politik.
Jika pemerintah ingin menyetarakan ASN, tegasnya, berikan regulasi bagi PPPK agar bisa menjadi PNS.
“Kalau PPPK diangkat PNS selesai perkaranya. Selain itu, tidak ada kesenjangan baik gaji, pangkat dan karier. Saya lulusan S2 dan teman saya S3 masa gaji setara dengan PNS golongan IIIa,” tegasnya. **

