Lombok Tengah — Polemik pelaporan Presiden Kasta NTB, LWH atau LMH, yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Lombok Tengah, oleh Ketua Laskar NTB H. Agus Setiawan ke Kejaksaan Tinggi NTB karena dugaan tindak pidana korupsi, kian memanas.
Baca Ini:LP-KPK Gelar Munas II dan Rakernas VII di Karawang, Hadirkan Perwakilan 38 Provinsi se-Indonesia
Terbaru, LWH dikabarkan telah mengajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah. Kepala BKPSDM membenarkan bahwa pengajuan tersebut diterima dalam tiga hingga empat hari terakhir.
Menanggapi perkembangan ini, Fahrurozi (Ojhi), Divisi Kebijakan Publik, Hukum, dan Kriminal Kawal NTB, menyoroti lemahnya ketegasan Pemkab Lombok Tengah dalam menegakkan disiplin ASN.
“Saya tidak dalam kapasitas mengomentari kasus korupsinya, tapi saya menyoroti lemahnya pengawasan Pemda. Kok bisa ada ASN aktif yang jarang masuk kantor, tapi dibiarkan begitu saja tanpa teguran atau sanksi,” ujar Ojhi dalam rilis resminya, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Lombok Tengah sebagai manajer birokrasi tidak punya nyali dalam menegakkan aturan kepegawaian.
“Mereka seperti membiarkan ASN berbuat semaunya. Kalau ini terus dibiarkan, besok bisa saja ASN lain ikut-ikutan nyambi jadi aktivis LSM, tak masuk kantor, tapi tetap terima gaji bahkan diistimewakan,” tegasnya.
Ojhi menilai fenomena ini menjadi cermin lemahnya manajemen birokrasi di era pemerintahan Bupati Pathul Nursiah.
“Pejabat pembina kepegawaian seharusnya tegas menegakkan aturan, bukan malah membiarkan pelanggaran. Ini akan menjadi catatan sejarah pemerintahan Pathul–Nursiah yang akan diingat sampai anak cucu kita,” katanya.
Lebih lanjut, Ojhi menegaskan bahwa aturan harus berlaku bagi semua ASN tanpa tebang pilih.
“Jangan ada yang sok lantang mengkritik pemerintah, tapi dirinya sendiri justru melanggar hukum dan disiplin berat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas lembaga swadaya masyarakat (LSM) seharusnya sejalan dengan perilaku personal penggiatnya.
“Kita dukung LSM yang kritis terhadap pemerintah, bahkan demo sekalipun, karena itu dijamin undang-undang. Tapi secara pribadi, mereka juga harus menunjukkan sikap taat aturan dan hukum,” pungkas Ojhi.
(*)

