Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Ambil Langkah Hukum Atas Pernikahan Dini yang Diunggah di Media Sosial
Lombok Tengah – Kasus pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak viral di media sosial, khususnya Facebook. Foto-foto mempelai dengan busana adat tradisional beredar luas dan dibagikan oleh ratusan netizen, memicu kehebohan dan kecaman publik.
Baca:Nikah Ma’rifat: Kedok Spiritualitas yang Digunakan Oknum Kiyai untuk Kekerasan Seksual
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi, bersama sejumlah warga, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 24 Mei 2025. Laporan itu ditujukan kepada orang tua mempelai dan penghulu yang menikahkan anak di bawah umur.
Baca:CPNS 2025 Instansi Baru: Syarat Lengkap, Jadwal Resmi, dan Link Daftar Terbaru
Netizen Sorot Usia Mempelai, Dugaan Pelanggaran Hukum Disorot
Unggahan pernikahan tersebut mengundang berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan usia kedua mempelai dan menilai pernikahan itu melanggar hukum. Dalam kolom komentar, sebagian besar pengguna Facebook menyuarakan kekhawatiran terhadap maraknya pernikahan dini yang merugikan masa depan anak-anak.
“Ini bukan hanya soal adat, tapi menyangkut hukum dan hak anak,” tulis salah satu pengguna Facebook yang mengunggah ulang foto viral itu.
KSKS NTB Tegaskan Komitmen: Anak Harus Dilindungi, Bukan Dinikahkan
Menurut Joko Jumadi, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk peringatan dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Ia menyebut pernikahan dini adalah bentuk kekerasan struktural yang melibatkan banyak pihak, termasuk keluarga dan aparat desa.
“Kami berharap ini jadi kasus terakhir. Pernikahan anak harus dihentikan,” tegasnya.
KSKS NTB juga mengajak pemerintah dan aparat desa lebih aktif dalam edukasi dan pencegahan pernikahan dini, serta menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan.
