Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satu nama yang kini berstatus tersangka adalah pengamat telematika, Roy Suryo.
Selain Roy, tujuh nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua klaster dalam kasus ini.
-
Klaster pertama melibatkan RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.
-
Klaster kedua melibatkan RS, RHS, dan TT.
Seluruhnya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dihubungi terpisah, Roy Suryo mengatakan ia menghormati proses hukum yang berjalan.
“Selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik, saya menghormati penetapan tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Roy menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum dan yakin tidak bersalah.
“Status tersangka belum tentu menjadi terdakwa, apalagi terpidana,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan pihak Joko Widodo atas tudingan ijazah palsu yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial dan sejumlah kanal publik.
