Pemilihan Senat Unram Sudah Sesuai Aturan Hukum
Unram Luruskan Informasi Simpang Siur Terkait Pemilihan Senat dan Sanksi Etik
MATARAM – Polemik seputar pemilihan Senat dan calon Rektor Universitas Mataram (Unram) menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beragam informasi simpang siur beredar di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Unram, Dr. Khairul Umam, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Senat Unram telah dilaksanakan sesuai peraturan senat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua tahapan pemilihan senat Unram dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang jelas. Kampus selalu menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas,” tegas Khairul, Minggu (19/10/2025).
Khairul juga meluruskan kabar terkait guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat. Ia menegaskan, hal tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.
“Terkait guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan, hal itu karena yang bersangkutan tengah dalam sanksi etik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khairul menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi etik terhadap Prof. Hamsu Kadriyan dilakukan melalui mekanisme yang panjang dan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Prosesnya berawal dari temuan Satuan Pengawas Internal (SPI), kemudian dibentuk Majelis Etik untuk memeriksa yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Majelis Etik, Rektor menjatuhkan sanksi etik,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi etik tersebut tidak ada kaitannya dengan proses pemilihan Rektor, dan telah dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Penjatuhan sanksi etik ini murni hasil pemeriksaan internal dan tidak berhubungan dengan pemilihan Rektor. Semua telah dikomunikasikan dengan yang bersangkutan,” pungkas Khairul.
