Jakarta – Keputusan mengejutkan lahir dari rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI, Jumat (22/8/2025). DPR dan pemerintah resmi sepakat menghapus syarat wajib beragama Islam bagi petugas haji di embarkasi.
Kesepakatan ini diambil setelah adanya arahan Presiden agar petugas non-Muslim juga dapat dilibatkan, khususnya pada wilayah embarkasi hingga penugasan teknis di Jeddah, Arab Saudi.
“Detail pengaturan penempatan petugas non-Muslim akan dituangkan dalam peraturan menteri,” jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid.
Menurutnya, langkah ini untuk mempermudah daerah-daerah dengan mayoritas non-Muslim tetap bisa mengirim petugas ke embarkasi tanpa terbentur aturan agama.
Kuota Petugas Daerah Dipertanyakan
Selain soal syarat agama, Panja RUU juga tengah membahas penghapusan kuota petugas haji daerah. Alasannya, banyak laporan bahwa sejumlah petugas daerah tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Bahkan, kuota tersebut diduga diperjualbelikan.
“Banyak keluhan masyarakat. Ada petugas yang hanya numpang haji karena sudah membayar. Ini menjadi perhatian serius agar penyelenggaraan haji lebih profesional,” tegas Wachid.
Menuai Pro dan Kontra
Keputusan penghapusan syarat agama bagi petugas haji ini diprediksi akan memicu perdebatan. Sebab, sebagian pihak menilai tugas haji sangat erat dengan ibadah Islam, sementara pihak lain menekankan aspek teknis yang bisa ditangani siapa saja.
Meski begitu, Komisi VIII DPR menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melemahkan nilai keagamaan, melainkan demi memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik jual-beli kuota.
