JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Aturan baru ini membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
Mengutip Detik.com, Kamis (24/10), dalam salinan UU tersebut—yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019—dijelaskan pada Pasal 86 ayat (1) huruf b bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara:
a) melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
b) secara mandiri; atau
c) melalui Menteri.
Sebelumnya, aturan umrah di Indonesia hanya memperbolehkan perjalanan dilakukan melalui PPIU yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Respons Pelaku Usaha: “Seperti Petir di Siang Bolong”
Kebijakan baru ini langsung memunculkan reaksi keras dari pelaku usaha travel umrah.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut legalisasi umrah mandiri membuat banyak pengusaha travel “terkejut dan terpukul”.
“Sejak dulu, negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang diawasi pemerintah. Kini, jamaah bisa berangkat sendiri tanpa pendampingan,” ujar Zaky dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi merugikan ribuan pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan, membayar pajak, dan menjalani audit rutin.
“Bagi ribuan PPIU dan PIHK yang sudah berinvestasi besar dan membuka lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” tambahnya.
Dampak Ekonomi dan Risiko Jamaah
Zaky memperingatkan, legalisasi umrah mandiri bisa berdampak luas, baik terhadap perlindungan jamaah maupun perekonomian nasional.
Tercatat, sekitar 4,2 juta tenaga kerja menggantungkan hidup di sektor haji dan umrah. Bila jamaah dapat berangkat tanpa melalui biro resmi, ia khawatir rantai ekonomi keumatan akan tergerus.
“Marketplace besar seperti Traveloka, Tiket.com, Agoda, bahkan platform luar negeri seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket umrah kepada masyarakat. Mereka punya modal besar dan strategi bakar uang yang sulit disaingi oleh travel berbasis umat,” jelas Zaky.
Kondisi ini, lanjutnya, dapat memukul sektor pendukung lain seperti hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga industri dalam negeri (TKDN) di sektor jasa.
Selain itu, jamaah yang berangkat mandiri berisiko kehilangan bimbingan manasik, kurang kesiapan spiritual, hingga menjadi korban penipuan.
“Umrah bukan sekadar wisata religi, tapi ibadah yang memerlukan pembinaan fiqh dan pendampingan ruhani,” tegasnya.
Pertanyaan Soal Pengawasan
Zaky juga menyoroti pasal dalam UU baru yang menyebut dua batas pengaman: penyedia layanan dan sistem informasi kementerian.
Namun, ia mempertanyakan siapa yang dimaksud dengan penyedia layanan tersebut apakah hanya PPIU berizin atau juga marketplace global.
“Begitu pula dengan sistem informasi kementerian, apakah hanya pelaporan administratif, atau platform satu pintu yang justru membuka akses bagi perusahaan asing untuk menjual paket umrah langsung ke jamaah Indonesia?” ujarnya.
