JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah dibolehkannya ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebut bahwa perjalanan ibadah umrah kini bisa dilakukan melalui tiga jalur: lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mandiri, atau melalui Menteri Agama.
Namun, kebebasan ini datang dengan konsekuensi. Jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan perlindungan fasilitas dari negara, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, serta jaminan asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Seluruh risiko dan tanggung jawab berada di tangan jemaah sendiri.
Baca:Pemerintah dan DPR Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Syok! Selengkapnya
Tanggung Jawab Penuh Jemaah
Dalam Pasal 96 ayat (5) disebutkan bahwa layanan perlindungan hanya berlaku bagi jemaah yang berangkat melalui penyelenggara resmi. Dengan demikian, mereka yang memilih jalur mandiri harus memastikan seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket, hotel, hingga visa, diurus secara pribadi.
Pemerintah menegaskan, pilihan umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan. Melalui Pasal 87A, terdapat lima syarat utama yang wajib dipenuhi: beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pesawat pulang-pergi, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti pembelian paket layanan resmi melalui sistem Kementerian Agama.
Pemerintah Tetap Awasi
Meski tanpa perlindungan langsung, Kementerian Agama tetap melakukan pengawasan administratif. Jemaah mandiri berhak mendapatkan layanan sesuai perjanjian dengan penyedia jasa, dan dapat melapor ke pemerintah jika menemukan pelanggaran.
Beberapa anggota DPR menilai kebijakan ini sebagai bentuk respons terhadap kebijakan Arab Saudi yang membuka opsi perjalanan umrah mandiri. Sementara itu, sebagian pihak menilai keputusan ini bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin lebih hemat, namun tetap perlu kewaspadaan agar tidak terjebak penipuan atau makelar ilegal.
Pilihan Baru, Risiko Baru
Kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih mandiri dalam beribadah, namun juga menuntut kesiapan dan tanggung jawab lebih besar. Tanpa perlindungan negara, setiap jemaah diharapkan memahami seluruh risiko sebelum memutuskan berangkat sendiri.
