Kementerian Agama (Kemenag) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah. Tahun ini, Kemenag telah menyalurkan tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar untuk guru non-ASN sebagai bagian dari penyelesaian hak-hak pendidik sekaligus meningkatkan stabilitas ekonomi mereka.
Baca:Update CPNS 2026: Link Resmi, Syarat Lengkap, dan Formasi yang Paling Dibutuhkan
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru yang selama ini masih bergulat dengan tekanan finansial di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp270 miliar bagi guru non-sertifikasi. BSU tersebut ditargetkan menyasar guru-guru yang belum menerima tunjangan profesi, sehingga tetap memperoleh dukungan penghasilan layak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Tambahan pembayaran dan BSU ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dan kesejahteraan guru non-ASN, terutama guru madrasah yang menjadi garda terdepan pendidikan keagamaan,” ujar Dirjen.
PPG Melonjak 700 Persen
Di sisi lain, Kemenag juga mencatat pencapaian signifikan dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahun ini, jumlah peserta PPG meningkat hingga 700 persen, sebuah lompatan besar dibanding tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut dinilai membuka ruang lebih luas bagi guru madrasah untuk memperoleh kompetensi profesional, memperjelas status karier, serta meningkatkan mutu pengajaran di satuan pendidikan keagamaan.
“Kenaikan 700 persen ini bukan hanya soal angka, tetapi wujud transformasi besar dalam peningkatan kualitas guru,” tegas Dirjen. Program PPG diproyeksikan menjadi salah satu kunci dalam memperkuat ekosistem pendidikan Islam di Indonesia.
Dampak Kebijakan
Gabungan dari penyaluran dana tambahan, BSU, dan percepatan PPG diharapkan menjadi momentum positif untuk mempercepat pemerataan kualitas guru di seluruh daerah. Dengan dukungan finansial dan peningkatan kompetensi, guru madrasah diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih bermutu sekaligus memiliki kepastian kesejahteraan.
Kebijakan ini juga menegaskan peran Kemenag dalam mendorong transformasi pendidikan keagamaan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
