Berita NTB Terkini & Terpercaya
BerandaIndeks Berita

Kemendikdasmen Siapkan Rp14 Triliun untuk Guru Non-ASN 2026, Dorong Kesejahteraan dan Profesionalisme

Avatar of lpkpkntb
Kemendikdasmen Siapkan Rp14 Triliun untuk Guru Non-ASN 2026, Dorong Kesejahteraan dan Profesionalisme
Siswa SDN 15 Cakranegara Kota Mataram, Sedang Menikmati Makan Gratis. (Dok.Liputanntb.com).

Jakarta. LPKPKNTB.COM – Kemendikdasmen  Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia. Pada tahun 2026 ini, Kemendikdasmen menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk tunjangan, insentif, dan program profesionalisasi bagi guru non-ASN. Langkah ini diharapkan dapat mendorong guru menjalankan peranannya secara profesional, bermartabat, dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Komitmen Kemendikdasmen untuk Guru Non-ASN

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa penyediaan anggaran dan berbagai program bagi guru non-ASN merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan guru dapat bekerja dengan aman, dihargai, dan didukung secara maksimal.

Baca:Jadwal CPNS 2026 Diperkirakan Dibuka Juni! Alhamdulillah, Batas Usia Pelamar Resmi Ditambah 40 Tahun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Kami menyadari tantangan yang dihadapi guru, baik ASN maupun non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat kebijakan strategis terkait penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan guru. Semua dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ilustrasi guru non-ASN di Indonesia menerima tunjangan, sertifikasi, dan program PPG pada 2026.
Ilustrasi guru non-ASN di Indonesia menerima tunjangan, sertifikasi, dan program PPG pada 2026.

Menurut Nunuk, anggaran besar yang dialokasikan tahun ini merupakan kelanjutan dari berbagai kebijakan strategis yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Transformasi Guru Non-ASN menjadi PPPK

Salah satu langkah penting pemerintah adalah mengubah status guru non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru non-ASN berhasil diangkat menjadi PPPK, sehingga memperoleh kepastian status, gaji yang lebih layak, serta perlindungan hukum dan sosial.

Langkah ini dinilai sangat strategis untuk meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan status PPPK, guru non-ASN memiliki kesempatan yang sama seperti guru ASN dalam menikmati berbagai fasilitas tunjangan, pelatihan, dan pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Profesionalisme

Selain penataan status, pemerintah juga mendorong guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG, baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu.

PPG memberikan guru kesempatan memperoleh sertifikasi pendidik, yang menjadi pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah. Dengan sertifikasi ini, guru dapat mengembangkan kompetensi, memperluas wawasan pedagogis, dan meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

“PPG menjadi salah satu instrumen strategis untuk memastikan guru non-ASN bekerja profesional, sesuai standar nasional pendidikan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia,” jelas Nunuk.

Insentif Guru Non-ASN Naik di Tahun 2026

Kementerian juga menaikkan bantuan insentif bagi guru non-ASN. Mulai tahun 2026, insentif bulanan naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Anggaran untuk program ini sekitar Rp1,8 triliun, diberikan kepada 377.143 guru non-ASN, naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme guru, mendorong mutu pembelajaran, dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas.

“Insentif ini bukan hanya soal nominal, tetapi simbol apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru non-ASN dalam mendidik generasi bangsa,” tutur Nunuk.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Sertifikasi

Selain insentif, pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran TPG mencapai Rp2 juta per bulan, dan bagi guru yang sudah memiliki inpassing, TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing.

Anggaran TPG tahun 2026 mencapai Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN, meningkat sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun 2025. Kenaikan TPG ini diharapkan meningkatkan motivasi guru bersertifikat untuk terus mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

“TPG adalah bentuk penghargaan atas profesionalisme guru. Dengan TPG, guru yang telah menempuh pendidikan profesional mendapatkan pengakuan yang layak atas kompetensinya,” tambah Nunuk.

Tunjangan Khusus Guru (TKG) Meningkat

Selain TPG dan insentif, pemerintah juga menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp706 miliar untuk tahun 2026, naik Rp95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah guru penerima TKG juga meningkat sebanyak 2.239 orang, sehingga total penerima TKG tahun ini mencapai 28.892 guru non-ASN.

Besaran TKG ditetapkan sama seperti TPG, yakni Rp2 juta per orang per bulan. TKG diberikan untuk mendukung guru bekerja di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus, misalnya wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sehingga pemerataan kualitas pendidikan dapat terwujud.

“TKG menjadi insentif strategis untuk mendorong guru bekerja optimal di daerah prioritas, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh Indonesia,” ujar Nunuk.

Kolaborasi dan Tata Kelola Guru Non-ASN

Nunuk menekankan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN memerlukan kolaborasi lintas sektor. Kebijakan ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga tata kelola, pengawasan, dan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan.

“Perbaikan tata kelola guru memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat. Tujuannya adalah agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung, demi tercapainya pendidikan bermutu untuk semua anak bangsa,” kata Nunuk.

Baca: Kepemimpinan Sekolah melalui Pendekatan Professional Learning Community (DuFour) di SDN 15 Cakranegara Mataram

Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap guru non-ASN dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik siswa dengan profesional dan inovatif, sehingga kualitas pendidikan Indonesia semakin meningkat dan kompetitif di tingkat global.

Dampak Positif bagi Pendidikan Nasional

Anggaran Rp14 triliun untuk guru non-ASN di tahun 2026 ini diharapkan berdampak langsung pada beberapa hal:

  1. Peningkatan Profesionalisme Guru – Dengan adanya PPG, TPG, dan insentif, guru non-ASN memiliki kesempatan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara berkelanjutan.
  2. Kesejahteraan Guru Non-ASN – Kenaikan insentif dan tunjangan memastikan guru mendapatkan penghargaan layak atas dedikasinya, sehingga motivasi mengajar meningkat.
  3. Mutu Pembelajaran Lebih Berkualitas – Guru yang sejahtera dan profesional mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih inovatif, kreatif, dan efektif di sekolah.
  4. Pemerataan Pendidikan – TKG mendukung guru bekerja di daerah 3T dan wilayah prioritas, sehingga kualitas pendidikan merata di seluruh Indonesia.

“Guru non-ASN adalah bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Dengan dukungan pemerintah melalui anggaran, tunjangan, dan program pengembangan profesional, kita berharap guru dapat lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan dan mencetak generasi unggul,” kata Nunuk.

Pesan untuk Guru Non-ASN

Nunuk mengajak seluruh guru non-ASN untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Dengan dukungan program pemerintah, guru diharapkan terus meningkatkan kompetensi, menerapkan inovasi pembelajaran, dan berkontribusi dalam mencetak generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter.

“Kami berharap guru non-ASN dapat melihat kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap profesinya. Seluruh program dan tunjangan ini bertujuan agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, profesional, dan bermartabat,” tutup Nunuk.

Peningkatan anggaran untuk guru non-ASN hingga Rp14 triliun pada 2026 mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui program insentif, PPG, TPG, dan TKG, guru non-ASN tidak hanya mendapatkan penghargaan finansial, tetapi juga pengakuan profesional dan peluang pengembangan kompetensi.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong guru bekerja lebih optimal, menghadirkan pendidikan yang berkualitas, dan memastikan pemerataan layanan pendidikan di seluruh pelosok tanah air. Kolaborasi lintas sektor tetap menjadi kunci untuk mencapai tujuan strategis ini, sehingga setiap guru non-ASN merasa dihargai, didukung, dan mampu berkontribusi maksimal untuk generasi masa depan Indonesia.

Sumber: Kemendikdasmen