THR 2026 Guru dan Dosen Swasta Wajib Cair! Ini Dasar Hukumnya, Tak Bisa Dicicil

Avatar of lpkpkntb
THR Guru & Dosen Swasta Wajib Cair! Ini Dasar Hukumnya, Tak Bisa Dicicil
THR Guru & Dosen Swasta Wajib Cair! Ini Dasar Hukumnya, Tak Bisa Dicicil. (Photo: Ilustrasi/lpkpkntb.com).

Jakarta. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian luas, termasuk bagi kalangan guru dan dosen swasta.

Selama ini, isu THR kerap diasosiasikan dengan pekerja sektor industri atau perusahaan besar. Padahal, tenaga pendidik di sekolah dan perguruan tinggi swasta juga memiliki hak yang sama atas THR, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

THR Guru dan Dosen 2026

Dasar hukum pemberian THR secara umum mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Selain itu, ketentuan mengenai struktur dan komponen upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Terbaru THR Cair ? DPR RI Ingatkan! Bayar Tepat Waktu atau Kena Sanksi

Guru dan Dosen Swasta Termasuk Pekerja

Guru dan dosen yang bekerja di lembaga pendidikan swasta pada prinsipnya memiliki hubungan kerja dengan yayasan atau badan hukum penyelenggara pendidikan. Dalam konteks ketenagakerjaan, yayasan bertindak sebagai pemberi kerja (pengusaha), sedangkan guru atau dosen adalah pekerja/buruh.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (yang substansinya kini banyak diperbarui melalui regulasi turunan UU Cipta Kerja), yang menyatakan bahwa setiap orang yang bekerja dan menerima upah termasuk dalam kategori pekerja. Dengan demikian, guru dan dosen swasta yang menerima gaji dari yayasan secara hukum memiliki hak atas THR.

Baca:Resmi! THR Idulfitri 2026 PNS dan PPPK Penuh Waktu Disamakan, Nominalnya Bikin Lega

Lebih spesifik, posisi guru dan dosen juga diatur dalam undang-undang sektoral, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Dalam UU Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut kata “THR”, hak atas kesejahteraan dan penghasilan yang layak menjadi dasar normatif bahwa tunjangan keagamaan merupakan bagian dari hak finansial tenaga pendidik swasta.

Ketentuan Besaran THR bagi Guru dan Dosen Swasta

Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, ketentuan THR bagi guru dan dosen swasta sama dengan pekerja sektor lainnya:

  1. Berhak menerima THR apabila telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  2. Masa kerja 12 bulan atau lebih: menerima THR sebesar 1 bulan upah.
  3. Masa kerja kurang dari 12 bulan: menerima THR secara proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah).
  4. Wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
  5. Tidak boleh dicicil.

Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Dalam praktiknya, struktur pengupahan di sekolah atau kampus swasta sering kali berbeda-beda. Namun selama ada hubungan kerja dan pembayaran upah rutin, kewajiban THR tetap melekat pada yayasan.

Sanksi Jika Tidak Dibayarkan

Apabila yayasan atau pengelola sekolah/kampus swasta tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Selain itu, terdapat denda atas keterlambatan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.

Guru dan dosen swasta yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau memanfaatkan Posko Satgas THR yang biasanya dibentuk pemerintah daerah menjelang Lebaran.

Tantangan di Lapangan

Realitas di lapangan menunjukkan tidak semua guru dan dosen swasta menerima THR secara penuh dan tepat waktu. Beberapa yayasan berdalih keterbatasan dana operasional, terutama bagi sekolah kecil atau perguruan tinggi swasta dengan jumlah mahasiswa terbatas.

Namun secara hukum, kondisi keuangan lembaga tidak menghapus kewajiban pembayaran THR. Negara memandang THR sebagai hak normatif pekerja, bukan kebijakan opsional.

Bagi guru dan dosen swasta, pemahaman terhadap payung hukum ini menjadi penting. Banyak tenaga pendidik yang belum menyadari bahwa status mereka sebagai pekerja formal memberikan perlindungan hukum yang sama dengan pekerja di sektor industri.

Penegasan Hak Tenaga Pendidik Swasta

Momentum menjelang Idul Fitri seharusnya tidak menjadi masa ketidakpastian bagi guru dan dosen swasta. Justru, sesuai semangat UU Guru dan Dosen, kesejahteraan tenaga pendidik harus menjadi prioritas karena mereka memegang peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi bentuk pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme guru serta dosen. Oleh karena itu, yayasan penyelenggara pendidikan swasta wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan memastikan hak tenaga pendidik dipenuhi secara utuh dan tepat waktu.

Dengan landasan hukum yang jelas mulai dari Permenaker, PP Pengupahan, hingga UU Guru dan Dosen tidak ada alasan bagi lembaga pendidikan swasta untuk mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada guru dan dosen.