lpkpkntb.com – Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat dua minggu sebelum hari raya.
Ia mengingatkan, ketentuan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang harus dipatuhi, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
BREAKING NEWS! THR ASN Cair, Stimulus Rp809 Triliun Mengalir—Benarkah Mampu Dongkrak Pertumbuhan 6%?
Cair THR 2026?
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja tidak boleh lagi molor mendekati Hari Raya Idul Fitri. Ia mengingatkan, aturan yang berlaku sudah sangat jelas: THR wajib dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya.
Penegasan tersebut disampaikan Irma usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Menurutnya, ketentuan mengenai batas waktu pembayaran THR bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi resmi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
Terbaru ini Jadwal! THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Awal, Simak Rinciannya
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujar Irma.
Ia menekankan bahwa kepastian waktu pembayaran THR sangat penting bagi para pekerja, terutama menjelang Idul Fitri ketika kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan. THR bukan hanya hak normatif pekerja, tetapi juga menjadi penopang daya beli masyarakat serta penggerak roda perekonomian nasional menjelang momentum hari besar keagamaan.
Irma menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Untuk perusahaan-perusahaan swasta, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran hingga mendekati hari raya. Menurutnya, toleransi waktu yang diberikan pemerintah sudah cukup longgar, yakni dua minggu sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, mekanisme pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki skema berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah. Ia menyebut bahwa jika ada pernyataan pejabat terkait pembayaran untuk ASN, hal itu memang berkaitan dengan mekanisme pencairan dana negara. Namun untuk sektor swasta, kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan kepada para pekerjanya.
“Kalau itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah. Tapi kalau untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II tersebut.
Lebih lanjut, Irma menyoroti pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan di lapangan. Ia menilai selama ini masih ditemukan perusahaan yang mencoba menunda pembayaran THR dengan berbagai alasan, mulai dari kondisi keuangan hingga alasan administratif. Padahal, aturan sudah sangat jelas dan bersifat mengikat.
Inilah Jeritan Ketimpangan THR? Kritik Kesejahteraan Guru dan Dosen Swasta
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, bukan hanya bersifat formalitas. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas perlu dijatuhkan agar menimbulkan efek jera. Ia tidak ingin setiap tahun persoalan keterlambatan THR terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret.
DPR RI, lanjut Irma, akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi. Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memantau pelaksanaan aturan tersebut di seluruh Indonesia.
Ia bahkan menyampaikan bahwa pembayaran satu minggu sebelum hari raya sejatinya sudah tidak ideal lagi. Menurutnya, jika merujuk pada regulasi yang ada, batas paling lambat adalah dua minggu sebelum Idul Fitri. Artinya, perusahaan yang membayar hanya seminggu sebelum hari raya sebenarnya sudah berada di ambang pelanggaran terhadap semangat aturan tersebut.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” tandasnya.
Irma berharap, dengan adanya ketegasan dari pemerintah dan pengawasan dari DPR, tidak ada lagi pekerja yang harus menunggu hingga detik-detik terakhir untuk menerima haknya. Kepastian pembayaran THR tepat waktu akan memberikan ketenangan bagi para pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.
Momentum Idul Fitri seharusnya menjadi waktu yang penuh kebahagiaan dan persiapan yang matang bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap kesejahteraan para karyawannya. Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan praktik penundaan atau pengabaian THR tidak lagi menjadi persoalan tahunan yang meresahkan pekerja.
