Inilah Jeritan Ketimpangan THR? Kritik Kesejahteraan Guru dan Dosen Swasta

Avatar of lpkpkntb
Setiap tahun menjelang hari raya, perhatian publik selalu tertuju pada kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
Photo: Ilustrasi. Setiap tahun menjelang hari raya, perhatian publik selalu tertuju pada kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil

Setiap tahun menjelang hari raya, perhatian publik selalu tertuju pada kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, di balik itu, terdapat kelompok tenaga pendidik seolah-olah terpinggirkan dalam kebijakan ini, yaitu para guru dan dosen swasta yang tidak mendapatkan THR dari pemerintah.

Baca:Cek! Jadwal Pencairan Bonus Hari Raya (BHR) 2025 untuk Driver Ojol: Semua yang Perlu Diketahui

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Guru dan dosen swasta memainkan peran yang sama pentingnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka mengabdi di berbagai institusi pendidikan, baik di bawah yayasan maupun perguruan tinggi swasta, dengan dedikasi yang tidak kalah dibandingkan dengan rekan-rekan mereka di institusi negeri. Namun, nasib mereka dalam hal kesejahteraan sering kali tidak mendapatkan perhatian yang cukup.

Baca:Lebaran 2025 Serempak atau Berbeda? Ini Prediksi BRIN dan BMKG!

Pemerintah kerap berdalih bahwa guru dan dosen swasta bukan bagian dari struktur ASN sehingga tidak berhak atas THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Alasan ini memang memiliki dasar hukum, namun apakah adil jika tenaga pendidik yang berkontribusi besar terhadap pembangunan sumber daya manusia justru dibiarkan menghadapi ketidakpastian ekonomi menjelang hari raya?

Sebagai solusi, pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan guru dan dosen swasta lebih terjamin.

Beberapa usulan yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. Subsidi THR untuk Guru dan Dosen Swasta Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran subsidi bagi yayasan atau lembaga pendidikan swasta agar mereka mampu memberikan THR kepada tenaga pendidiknya. Kebijakan ini bisa diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
  2. Dana Hibah Kesejahteraan Pendidikan Selain subsidi langsung, pemerintah bisa menginisiasi dana hibah kesejahteraan yang dapat diakses oleh lembaga pendidikan swasta untuk membantu pendidiknya dalam mendapatkan tunjangan khusus pada periode tertentu, termasuk menjelang hari raya.
  3. Insentif Pajak bagi Yayasan Pendidikan Swasta Pemberian insentif pajak bagi yayasan pendidikan yang mampu memberikan THR kepada tenaga pendidiknya dapat menjadi dorongan bagi sektor swasta untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru dan dosennya.
  4. Standarisasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Pemerintah perlu menetapkan standar minimal kesejahteraan bagi guru dan dosen swasta, termasuk dalam aspek tunjangan hari raya. Dengan regulasi yang jelas, tidak ada lagi kesenjangan yang mencolok antara pendidik di sektor negeri dan swasta.

Menghargai tenaga pendidik tidak cukup hanya dengan ucapan terima kasih atau penghargaan simbolis. Mereka membutuhkan kepastian ekonomi dan kesejahteraan yang layak, terlebih dalam momen hari raya yang seharusnya menjadi waktu kebahagiaan bagi semua. Saatnya pemerintah memandang guru dan dosen swasta sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang harus diperlakukan dengan adil dan setara.

Tanpa kebijakan yang inklusif dan berpihak kepada seluruh tenaga pendidik, Indonesia akan terus menghadapi ketimpangan dalam dunia pendidikan. Guru dan dosen swasta bukan sekadar pelengkap dalam sistem pendidikan, melainkan pilar utama yang harus diperjuangkan kesejahteraannya demi masa depan bangsa yang lebih baik.

(Opini Abi)