Negara Tekor? Gaji Guru dan Dosen 2025 Disorot Sri Mulyani, Honorer di Bawah UMR!

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2025 08 18 13 17 08 03 1c337646f29875672b5a61192b9010f92

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali menyoroti struktur belanja negara, khususnya pada sektor pendidikan. Menurutnya, sebagian besar anggaran pendidikan terserap untuk membayar gaji guru dan dosen, sehingga ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan menjadi terbatas.

Baca:Negara Kaya, Tapi Dosen Swasta Masih Bertahan Hidup dari SPP, Apa Kabar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)?

“Kalau kita bicara beban negara, yang paling besar itu belanja pegawai, terutama gaji guru dan dosen. Ini fakta yang harus kita sadari bersama,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah forum ekonomi.

Ia menekankan, pemerintah tidak menolak kewajiban membayar gaji tenaga pendidik, namun perlu ada keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja peningkatan mutu pendidikan. Menurutnya, jika seluruh anggaran habis untuk membayar gaji, maka program-program inovatif seperti pelatihan, riset, maupun pembangunan fasilitas pendidikan akan sulit terealisasi.

“Kualitas pendidikan tidak bisa hanya diukur dari seberapa besar gaji yang dibayarkan. Kita perlu memastikan ada investasi dalam bentuk pelatihan guru, peningkatan kurikulum, hingga sarana prasarana yang memadai,” tambahnya.

Pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung upaya efisiensi anggaran, sementara sebagian lainnya menilai bahwa kesejahteraan guru dan dosen tetap harus menjadi prioritas utama.

Sri Mulyani mengajak semua pihak, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun masyarakat, untuk bersama-sama memastikan anggaran pendidikan digunakan lebih efektif. “Negara harus hadir, tapi juga harus cerdas dalam mengelola anggaran,” pungkasnya.

Berikut adalah informasi terperinci mengenai gaji guru dan dosen PNS, guru honorer, serta dosen swasta di Indonesia tahun 2025:

Gaji Guru dan Dosen PNS

Dosen PNS (Perguruan Tinggi Negeri)

  • Berdasarkan golongan dan jenjang akademik:

    • Golongan III (S2):

      • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

      • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

      • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

      • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

    • Golongan IV (S3):

      • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

      • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

      • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

      • IVd: Rp 3.723.200 – Rp 6.114.500

      • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, dosen PNS juga bisa menerima:

  • Tunjangan profesi, setara satu kali gaji pokok, jika telah bersertifikasi pendidik;

  • Tunjangan jabatan struktural (misalnya rektor hingga Rp 5,5 juta, dekan sekitar Rp 4 juta);

  • Insentif riset/hibah penelitian yang bisa mencapai puluhan juta Rupiah

Guru PNS / PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  • Untuk guru berstatus PPPK, kisaran gaji bulanan menurut golongan dari I hingga XVII adalah:

    • Mulai dari sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 (Golongan I);

    • Hingga Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 (Golongan XVII)

Gaji Guru Honorer (non-ASN)

  • Guru honorer bersertifikasi PPG berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 2.000.000 per bulan pada tahun 2025

  • Untuk guru honorer non-sertifikasi, pemerintah menyediakan insentif bulanan sekitar Rp 300.000 – Rp 500.000

  • Namun, gaji inti dari sekolah beragam dan seringkali rendah:

    • Guru SD honorer: sekitar Rp 300.000 – Rp 1.500.000 per bulan;

    • SMP: antara Rp 500.000 – Rp 2.000.000;

    • SMA/SMK: antara Rp 800.000 – Rp 2.500.000 per bulan

Survei juga mencatat bahwa 74,3% guru honorer memperoleh gaji di bawah Rp 2 juta, dan 20,5% bahkan di bawah Rp 500 ribu per bulan — jauh dari UMR

Gaji Dosen Swasta (PTS)

  • Rata-rata gaji pokok dosen swasta berkisar antara Rp 5.000.000 – Rp 8.000.000 per bulan, tergantung kebijakan masing-masing kampus

  • Beberapa kampus besar bahkan dapat memberikan gaji lebih tinggi, antara Rp 2 juta – Rp 15 juta per bulan, ditambah honor berdasarkan SKS yang diajarkan

  • Mereka juga berpotensi mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan kehormatan profesor, jika sudah memiliki sertifikasi atau jabatan akademik sesuai regulasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 (meskipun implementasinya masih tertunda)


Rangkuman Perbandingan

Kategori Gaji Pokok (Per bulan) Tunjangan / Catatan Tambahan
Dosen PNS (Gol. III/IV) IIIa: Rp 2,8–4,6 juta → IVe: Rp 3,9–6,4 juta + tunjangan profesi, jabatan struktural, riset
Guru PPPK (Gol. I–XVII) Rp 1,9 juta – Rp 7,3 juta Berdasarkan jenjang dan golongan
Guru Honorer Bersertifikasi (PPG) TPG: Rp 2 juta Di luar gaji sekolah
Guru Honorer Non-sertifikasi Insentif: Rp 300 ribu – Rp 500 ribu Gaji sekolah tambahan bervariasi, umumnya rendah
Dosen Swasta (PTS) Rp 5 – 8 juta + honor SKS, + tunjangan bergantung sertifikasi/jabatan

Kesimpulan

  • Dosen dan guru PNS/PPPK cenderung memiliki gaji lebih stabil dan manfaat struktur tambahan melalui tunjangan dan pengembangan karir.

  • Guru honorer, meski mendapat beberapa insentif, sering dibayar di bawah UMR dan menghadapi kerentanan pekerjaan tanpa jaminan sosial maupun pensiun.

  • Dosen swasta punya potensi penghasilan lebih besar daripada honorer, namun ini sangat tergantung pada institusi; beberapa bahkan mendapat penghasilan hingga puluhan juta per bulan, terutama di kampus besar atau dengan tambahan honor per SKS.