Resmi Berlaku! Honor Peneliti Kini Bisa Ambil 25 Persen Dana Riset Kemendiktisaintek Mulai 2026

Resmi Berlaku! Honor Peneliti Kini Bisa Ambil 25 Persen Dana Riset Kemendiktisaintek Mulai 2026
Resmi Berlaku! Honor Peneliti Kini Bisa Ambil 25 Persen Dana Riset Kemendiktisaintek Mulai 2026. (Dok.Ilustrasi)

Jakarta — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembiayaan riset. Mulai tahun anggaran 2026, honorarium peneliti diperbolehkan menggunakan hingga 25 persen dari total dana riset yang bersumber dari APBN.

Baca Juga:Cek Syaratnya! Kemenag Buka Pendaftaran Riset Indonesia Bangkit MoRA The Air Fund

4 Tersangka Belum Ditahan: Sasaka Nusantara Tantang Kejaksaan Bertindak!

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan produktivitas riset di lingkungan perguruan tinggi.

“Dengan skema honorarium yang jelas, kami berharap peneliti bisa bekerja lebih profesional, produktif, dan kolaboratif. Hasil riset pun diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat, industri, hingga pembangunan daerah,” ujar Brian, Rabu (17/12/2025).

Baca:Menu Tukin Ada, Akses Tidak Ada: Dosen Non-ASN Minta Presiden Prabowo Hadirkan Keadilan Baru

Disepakati Bersama Kemenkeu

Kebijakan alokasi honor peneliti ini telah dibahas dan disepakati bersama Kementerian Keuangan dalam agenda Penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium. Kesepakatan tersebut menjadi landasan hukum bagi perguruan tinggi dalam mengelola dana riset secara lebih adil dan akuntabel.

Brian menegaskan, kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci agar kebijakan ini tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara.

Selaras dengan Komitmen Kesejahteraan Dosen

Sebelumnya, dalam penyampaian RAPBN 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen. Pemerintah mengalokasikan Rp178,7 triliun untuk gaji, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Perkuat Ekosistem Riset Nasional

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek, Fauzan Adziman, menilai kebijakan ini akan memperkuat ekosistem riset nasional sekaligus meningkatkan dampak hasil penelitian.

“Kami ingin menciptakan lingkungan kerja peneliti yang profesional, produktif, dan mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat,” ujarnya.

Ketentuan Utama Honorarium Peneliti

Berikut poin-poin penting kebijakan tersebut:

  • Honorarium peneliti maksimal 25 persen dari total dana penelitian

  • Berlaku untuk penelitian yang bersumber dari APBN DIPA Kemendiktisaintek

  • Besaran honor mengacu pada Standar Biaya Keluaran sesuai regulasi Kementerian Keuangan

  • Teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Kemendiktisaintek dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas

  • Mulai berlaku tahun anggaran 2026