Mataram – lpkpkntb.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadapi tekanan fiskal serius setelah pengangkatan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di sektor pendidikan.
Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan, gubernur mengambil langkah administratif dengan mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat agar dana operasional pendidikan dapat dimanfaatkan sebagian untuk menutup kebutuhan gaji.
Baca:CPNS 2026 Usia 40 Tahun, Bolehkah Daftar? Ini Penjelasan Resminya
Lalu Muhamad Iqbal menyurati Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah guna meminta izin penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 400.3/28/6U3.18/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Intinya, Pemprov NTB berharap fleksibilitas anggaran agar beban gaji PPPK paro waktu tidak sepenuhnya ditanggung APBD yang kapasitasnya terbatas.
9 Ribu Lebih PPPK NTB
Pengangkatan PPPK paro waktu tahun 2025 di NTB mencapai 9.416 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh bertugas di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri. Rinciannya sekitar 2.148 merupakan guru, sementara 2.947 lainnya tenaga kependidikan. Komposisi ini menunjukkan sektor pendidikan menjadi penerima dampak terbesar kebijakan rekrutmen tersebut.
CPNS 2026 Lulusan SMA Bisa Daftar di Instansi Mana Saja? Ini Daftar Formasi yang Biasanya Dibuka
Dalam suratnya, gubernur menegaskan mayoritas PPPK yang diangkat memang difokuskan untuk memperkuat layanan pendidikan menengah. Namun konsekuensinya adalah lonjakan kebutuhan belanja pegawai yang harus segera diantisipasi. Di sisi lain, masih terdapat ratusan tenaga pendidik yang belum lolos seleksi berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga kebutuhan pembiayaan pendidikan tetap tinggi.
Keterbatasan fiskal daerah diakui menjadi kendala utama. Struktur APBD NTB saat ini dinilai belum cukup longgar untuk menanggung seluruh kewajiban gaji PPPK paro waktu tanpa mengorbankan program prioritas lain. Karena itu, opsi optimalisasi dana BOSP dipandang sebagai solusi jangka pendek yang realistis.
Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Ramadhan dan Hukum Berjudi Saat Puasa, Berikut 7 Penjelasan Fiqihnya
Pemerintah provinsi mengusulkan agar satuan pendidikan diizinkan menggunakan maksimal 20 persen dana BOSP untuk membantu pembayaran honor. Usulan tersebut merujuk pada ketentuan dalam regulasi kementerian yang membuka ruang pemanfaatan terbatas dana operasional sekolah. Dengan skema itu, sekolah tetap menjalankan fungsi layanan pendidikan sambil ikut menopang kesejahteraan tenaga pengajarnya.
Targetnya, honor yang diterima PPPK paro waktu bisa mendekati standar Upah Minimum Provinsi. Selama ini, disparitas pendapatan masih menjadi keluhan utama tenaga pendidik non-ASN. Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan memengaruhi motivasi kerja dan kualitas layanan pendidikan di daerah.
Pemprov menekankan bahwa penggunaan sebagian dana operasional tidak dimaksudkan mengganggu kegiatan belajar mengajar. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah transisi sambil menunggu penguatan fiskal daerah atau dukungan skema pembiayaan lain dari pusat. Pemerintah daerah juga berjanji tetap melakukan pengawasan agar alokasi dana sekolah tetap proporsional.
Isu kesejahteraan guru PPPK paro waktu memang menjadi perbincangan nasional. Sejumlah daerah menghadapi persoalan serupa: kebutuhan tenaga pendidik meningkat, sementara ruang fiskal terbatas. NTB memilih jalur koordinasi formal dengan kementerian agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum jelas dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Langkah gubernur ini sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi manajemen tenaga pendidik masih memerlukan sinkronisasi antara pusat dan daerah. Rekrutmen besar-besaran tanpa skema pembiayaan yang matang berpotensi membebani APBD. Karena itu, dialog kebijakan menjadi penting agar keberpihakan pada guru tetap berjalan seiring dengan kesehatan fiskal daerah.
Baca:Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2026 Secara Real Time, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
Bagi ribuan PPPK yang telah menerima surat keputusan pengangkatan, kepastian pembayaran honor menjadi harapan utama. Pemerintah provinsi menyatakan komitmennya menjaga hak tenaga pendidik, sembari mencari formula anggaran paling aman. Hasil komunikasi dengan kementerian nantinya akan menentukan apakah skema penggunaan dana BOSP bisa segera diterapkan atau perlu penyesuaian lebih lanjut.
Situasi ini memperlihatkan tantangan klasik otonomi daerah: kebutuhan layanan publik terus bertambah, sementara kapasitas pendanaan tidak selalu tumbuh secepat itu.
Pendidikan sebagai sektor strategis menuntut prioritas tinggi. Karena itu, keputusan yang diambil diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga mendorong perencanaan fiskal pendidikan yang lebih berkelanjutan di masa depan.
