MENDIKDASMEN BATASI UMUR GURU PENERIMA SERTIFIKASI TAHUN 2025, Abdul Mu’ti Putuskan di Usia Ini!
Jakarta, 1 Juni 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengumumkan kebijakan pembatasan usia bagi guru penerima sertifikasi mulai tahun 2025. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Abdul Mu’ti dalam konferensi pers nasional hari ini.
Baca Juga:JADWAL CPNS 2025 DIBUKA JULI! Alhamdulillah Batas Usia Pelamar Resmi Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pembatasan Usia Sertifikasi Guru: Hanya Sampai Umur 55 Tahun
Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, guru yang berusia lebih dari 55 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima program sertifikasi guru. Keputusan ini diambil untuk mendorong regenerasi tenaga pendidik dan memastikan efektivitas jangka panjang program peningkatan mutu guru.
Baca Juga:IPDN 2025: Gerbang Masa Depan bagi Para Pemimpin Daerah,Inilah syarat Rapor dan Jurusan Impian di IPDN
Alasan Kebijakan: Regenerasi dan Efektivitas Dana Sertifikasi
Menurut Mendikdasmen, alokasi dana negara untuk sertifikasi harus menyasar guru-guru yang masih memiliki masa pengabdian cukup panjang. “Kita ingin investasi negara ini memberikan hasil maksimal, dan itu hanya mungkin jika sertifikasi diberikan kepada guru yang masih punya waktu cukup lama untuk mengajar,” ujar Mu’ti.
Reaksi Beragam dari Kalangan Guru dan Pemerhati Pendidikan
Keputusan ini langsung memicu berbagai tanggapan dari kalangan guru dan organisasi profesi. Sebagian mendukung langkah ini sebagai bentuk pembaruan sistem, namun tak sedikit pula yang merasa kebijakan ini merugikan guru senior yang telah lama mengabdi namun baru memiliki kesempatan ikut sertifikasi tahun ini.
Abdul Mu’ti: “Pengabdian Tidak Harus Bergantung pada Sertifikasi”
Mu’ti juga menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru tidak semata-mata diukur dari sertifikasi. “Kami tengah merancang bentuk insentif lain untuk guru-guru senior yang tidak lagi memenuhi syarat sertifikasi, agar tetap mendapatkan penghargaan yang layak,” tambahnya.
Imbauan Bagi Guru yang Belum Sertifikasi
Pemerintah mengimbau para guru yang belum bersertifikasi dan masih berada di bawah usia 55 tahun agar segera mengikuti seleksi dan pelatihan sertifikasi tahun ini. Informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran dan persyaratan teknis akan diumumkan secara resmi melalui laman Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Kebijakan pembatasan usia berlaku efektif mulai 1 Juli 2025. Guru yang telah mendaftar sebelum tanggal tersebut tetap diproses sesuai ketentuan lama.
