Guru Baru Lulus S1 dan PPG: Mengapa Belum Diakui dan Siapa yang Menanggung Bebannya?
Oleh: Hasbi, Mahasiswa S3 Pendidikan
Dalam perspektif teori pendidikan kritis, pendidikan sejatinya harus menjadi alat emansipasi, bukan instrumen reproduksi ketimpangan sosial. Paulo Freire menegaskan bahwa pendidikan yang membebaskan adalah pendidikan yang membuka akses, memberdayakan, dan memanusiakan peserta didik serta pendidiknya. Senada dengan itu, Bourdieu mengingatkan bahwa sistem pendidikan dapat berubah menjadi mekanisme symbolic violence ketika kebijakan yang tampak netral justru membebani kelompok tertentu secara struktural, terutama mereka yang lemah secara ekonomi. Kerangka teoritis ini penting digunakan untuk membaca ulang kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Indonesia.
Pernahkah terlintas dalam benak kita bagaimana rasanya mengajar puluhan anak dalam satu ruangan, membimbing karakter, membentuk masa depan, sekaligus memikul harapan orang tua dan negara? Jika pernah, maka kita sedang membayangkan profesi guru sebuah profesi mulia yang ironisnya justru menghadapi jalan berliku untuk diakui secara resmi oleh negara.
Di Indonesia, menjadi guru tidak cukup hanya menyelesaikan pendidikan sarjana selama empat tahun. Negara mensyaratkan satu tahapan tambahan, yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagai prasyarat pengakuan profesional. Tanpa sertifikat PPG, lulusan pendidikan belum sepenuhnya diakui sebagai guru profesional, meskipun secara akademik dan pedagogik telah ditempa di bangku kuliah.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 19 Tahun 2017 sebagai perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Secara normatif, PPG dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan nasional. Namun, pertanyaannya bukan sekadar apa tujuan kebijakan, melainkan siapa yang paling menanggung dampaknya.
Identitas Profesional Guru dan Beban Sistemik
Rodrigues dan Mogarro (2019) menyatakan bahwa identitas profesional guru dibentuk oleh pengalaman belajar, sejarah personal, praktik mengajar, konteks sosial-budaya, serta kondisi psikologis individu. Artinya, profesionalisme guru tidak lahir secara instan melalui sertifikat, tetapi merupakan proses panjang yang sudah dimulai sejak pendidikan sarjana, microteaching, hingga praktik lapangan.
Di sinilah muncul persoalan mendasar: mengapa lulusan sarjana pendidikan yang telah melalui proses akademik dan praktik mengajar masih harus “menunggu pengakuan” melalui PPG? Apakah PPG benar-benar memperkuat profesionalisme, atau justru menjadi filter administratif yang menunda kemandirian ekonomi calon guru?
PPG dan Ketimpangan Akses Ekonomi
Pemerintah memang menyediakan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan, termasuk skema beasiswa. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua lulusan mampu mengakses program tersebut. Kuota terbatas, seleksi ketat, dan persyaratan administratif sering kali menjadi penghalang bagi lulusan dari keluarga kurang mampu.
Akibatnya, banyak sarjana pendidikan terjebak dalam posisi dilematis: telah lulus, telah mengabdi sebagai guru honorer, namun belum diakui secara profesional dan belum berhak atas kesejahteraan yang layak. Dalam konteks ini, PPG berpotensi menjadi beban ekonomi baru, bukan jembatan kesejahteraan.
Haruskah PPG Dihapus?
Pertanyaan ini perlu diajukan secara jujur dan terbuka:
Apakah PPG masih relevan sebagai syarat mutlak, atau justru sudah saatnya dievaluasi secara radikal bahkan dihapuskan?
Jika tujuan PPG adalah memastikan kompetensi, maka negara seharusnya:
-
memperkuat kualitas pendidikan sarjana kependidikan,
-
mengintegrasikan praktik profesional secara penuh di S1,
-
dan memberikan pengakuan langsung kepada lulusan pendidikan tanpa membebani mereka dengan proses tambahan yang mahal dan panjang.
Penghapusan PPG atau setidaknya menjadikannya opsional dan sepenuhnya ditanggung negara dapat menjadi solusi agar putra-putri bangsa yang baru lulus tidak langsung dibebani persoalan ekonomi dan ketidakpastian status profesional.
Antara Standarisasi dan Keadilan
PPG tidak boleh berubah menjadi instrumen seleksi sosial yang hanya ramah bagi mereka yang kuat secara ekonomi dan administratif. Jika tidak dikelola secara adil dan inklusif, PPG berisiko dipersepsikan sebagai kebijakan elitis bahkan politis yang menjauh dari semangat keadilan pendidikan.
Penutup
PPG bukan kebijakan yang tabu untuk dikritik. Justru karena pendidikan adalah urusan masa depan bangsa, maka setiap kebijakan di dalamnya harus berpihak pada keadilan sosial.
Jika guru adalah pilar peradaban, maka negara wajib memastikan bahwa jalan menuju profesi guru tidak menyulitkan, tidak memiskinkan, dan tidak menyingkirkan mereka yang tulus ingin mengabdi.
Karena pendidikan sejati bukan hanya soal standar, tetapi soal keberpihakan.






































![Ilustrasi: dosen killer. Dok. [Pexels./bi]](https://i0.wp.com/www.lpkpkntb.com/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_2025-12-27-20-37-37-25_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122.jpg?resize=250%2C140&ssl=1)






































![Ilustrasi: dosen killer. Dok. [Pexels./bi]](https://i0.wp.com/www.lpkpkntb.com/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_2025-12-27-20-37-37-25_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122.jpg?resize=400%2C225&ssl=1)


































