Dulu Diperebutkan, Kini Ditinggalkan: Ada Apa dengan Jabatan Kepala Sekolah?

Screenshot 2026 01 03 06 18 30 70 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122

Kepemimpinan pendidikan tengah menghadapi sebuah paradoks yang menarik untuk dicermati. Jabatan Kepala Sekolah yang pada masa lalu identik dengan prestise, kewibawaan, dan daya tarik kekuasaan kini justru mengalami gejala kelangkaan peminat. Posisi yang dahulu diperebutkan, hari ini perlahan ditinggalkan.

Baca:Bocoran Jadwal CPNS 2026: Pendaftaran, SKD, SKB, sampai Lulus Jadi ASN

Pada fase tertentu dalam sejarah birokrasi pendidikan, jabatan Kepala Sekolah sering dipersepsikan sebagai puncak karier struktural guru. Ia bukan sekadar simbol otoritas akademik, melainkan juga representasi status sosial dan pengaruh administratif. Tak jarang, proses menuju kursi tersebut diwarnai oleh dinamika non-akademik yang kompleks. Namun, lanskap itu kini berubah drastis.

Dari Rebutan Menjadi Tawaran

Di berbagai daerah, pemerintah daerah justru harus aktif mencari dan membujuk guru-guru yang memenuhi syarat untuk bersedia menjadi Kepala Sekolah. Skema penugasan melalui BCKS Non-Reguler yang relatif minim kompetisi menjadi solusi darurat atas keterbatasan kandidat. Ironisnya, meskipun undangan disampaikan secara personal dan administratif dipermudah, tingkat penolakan tetap tinggi.

Alasan yang dikemukakan kerap terdengar normatif: ingin fokus mengajar, merasa belum siap memimpin, atau tidak memiliki bakat manajerial. Namun di balik bahasa yang sopan, tersimpan satu pesan implisit yang sama: jabatan tersebut dipandang tidak lagi menarik, bahkan berisiko.

Pertanyaannya, apa yang sebenarnya berubah?

1. Transformasi Tata Kelola Dana BOS: Dari Fleksibilitas Kontekstual ke Presisi Digital

Salah satu faktor utama terletak pada perubahan drastis sistem pengelolaan Dana BOS. Pada masa sebelumnya, Kepala Sekolah memiliki ruang diskresi yang relatif luas dalam mengelola anggaran. Regulasi tetap ada, tetapi interpretasi dan penyesuaian terhadap kebutuhan riil sekolah masih dimungkinkan. Kepemimpinan Kepala Sekolah diuji melalui kemampuan membaca konteks, menyusun prioritas, dan menjaga keseimbangan antara kepatuhan administrasi dan keberlanjutan operasional sekolah.

Dalam praktiknya, fleksibilitas tersebut memungkinkan sekolah merespons kebutuhan mendesak baik infrastruktur, kegiatan siswa, maupun dinamika pembelajaran tanpa harus terjebak dalam rigiditas prosedural.

Namun, era digitalisasi membawa paradigma baru yang jauh lebih ketat. Seluruh proses penganggaran kini terintegrasi dalam sistem daring berbasis RKAS yang presisi. Setiap rupiah harus direncanakan sejak awal tahun dan dieksekusi secara persis sesuai input sistem. Ruang improvisasi nyaris nihil. Kesalahan kecil berpotensi menjadi temuan audit dengan implikasi hukum.

Akibatnya, peran Kepala Sekolah mengalami pergeseran makna: dari pemimpin pedagogis menjadi manajer administrasi keuangan dengan tingkat risiko tinggi. Beban tanggung jawab meningkat signifikan, sementara insentif finansial dan perlindungan hukum tidak mengalami peningkatan yang sebanding. Secara rasional, banyak guru menilai bahwa risiko jabatan tersebut tidak sebanding dengan manfaatnya.

2. Kebijakan Daerah dan Fenomena “Memarkir” Guru PPPK

Faktor kedua berkaitan dengan kebijakan kepegawaian di tingkat daerah, khususnya dalam relasi antara guru PNS dan PPPK. Secara normatif, regulasi nasional telah membuka peluang yang jelas bagi guru PPPK untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Bahkan, dari sisi persyaratan administratif, jalur PPPK tergolong lebih sederhana.

Namun, implementasi di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Sejumlah daerah cenderung lebih memprioritaskan PNS sebagai sumber utama Kepala Sekolah. Kebijakan ini sering kali tidak dinyatakan secara eksplisit, tetapi terwujud melalui mekanisme seleksi administratif yang secara de facto menutup peluang bagi PPPK.

Konsekuensinya, basis rekrutmen menjadi semakin sempit. Guru PNS yang senior banyak yang telah pensiun, mendekati masa purnabakti, atau enggan menambah beban tanggung jawab. Sementara itu, guru PPPK yang secara demografis didominasi usia produktif dan memiliki energi serta ambisi kepemimpinan justru berada dalam posisi menunggu.

Padahal, data kepegawaian menunjukkan bahwa komposisi guru aktif saat ini semakin didominasi oleh PPPK, terutama dari generasi Y dan Z. Mereka berada pada fase karier yang relatif matang, adaptif terhadap teknologi, dan berpotensi menjadi pemimpin sekolah yang progresif. Namun keterbatasan masa kontrak PPPK kerap menjadi alasan kehati-hatian daerah, meskipun tidak semua daerah mengambil sikap yang sama.

Sebuah Sinyal Struktural yang Tidak Boleh Diabaikan

Krisis Kepala Sekolah bukan sekadar persoalan teknis rekrutmen. Ia merupakan sinyal struktural bahwa jabatan tersebut mengalami degradasi makna dan daya tarik. Selama posisi Kepala Sekolah masih dipersepsikan sebagai “penanggung jawab administrasi keuangan dengan risiko hukum tinggi” tanpa apresiasi profesional yang memadai, maka resistensi akan terus berlanjut.

Lebih jauh, persoalan ini menyentuh esensi kepemimpinan pendidikan itu sendiri. Sekolah membutuhkan pemimpin yang berorientasi pada pengembangan pembelajaran, inovasi pedagogik, dan inspirasi kolektif—bukan semata-mata operator sistem keuangan.

Jika tidak ada upaya serius untuk mereposisi dan merevitalisasi peran Kepala Sekolah, maka kelangkaan kandidat akan menjadi fenomena kronis. Dan ketika kepemimpinan pendidikan melemah, pertanyaan yang paling mengkhawatirkan pun muncul:

siapa yang akan memastikan mutu sekolah tetap terjaga?