LPKPKNTN.COM – Jakarta –BSU Kabar baik bagi para guru penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Tahun 2025.
Baca:Daftar PIP 2026 Dibuka Februari, Berlaku untuk Siswa TK hingga SMA Catat Syarat Lengkapnya
Melalui Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026, batas akhir aktivasi rekening kini diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh guru penerima manfaat tidak kehilangan haknya akibat keterlambatan aktivasi rekening.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada lima bank penyalur resmi, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Aceh Syariah.
Ribuan Guru Belum Aktivasi Rekening
Puslapdik menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan setelah menerima laporan dari bank penyalur terkait masih banyaknya guru yang belum mengaktifkan rekening bantuan.
Hingga akhir Januari 2026, dari total 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, tercatat masih 25.757 guru yang belum melakukan aktivasi rekening. Sementara itu, untuk BSU Guru, dari 253.387 penerima, sebanyak 45.050 guru belum mengaktifkan rekening bantuan.
Baca:Tak Dibelikan Buku dan Pulpen, Siswa SD di NTT Akhiri Hidupnya, Ini Isi Suratnya
Dengan perpanjangan ini, para guru masih memiliki waktu cukup panjang untuk menyelesaikan proses administrasi dan aktivasi rekening sesuai ketentuan.
Besaran dan Sasaran Bantuan Insentif Guru
Bantuan Insentif Guru 2025 diberikan sebesar Rp2.100.000, dibayarkan sekaligus ke rekening penerima.
Program ini menyasar guru formal yang mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dengan ketentuan:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
- Terdata aktif dalam Dapodik
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selain itu, guru penerima juga tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) maupun Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).
BSU untuk Pendidik PAUD Non Formal
Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pendidik PAUD Non Formal, seperti yang mengajar di:
- Kelompok Bermain (KB)
- Tempat Penitipan Anak (TPA)
- Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Besaran BSU Guru PAUD Non Formal ditetapkan sebesar Rp600.000, dan dibayarkan sekali transfer.
Pendidik penerima BSU wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Bukan ASN
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima bantuan insentif lain dari Kemendikdasmen
- Tidak menerima bantuan sosial seperti PKH dan KKS
- Tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari BPJS
Namun demikian, pendidik harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah hingga 30 April 2025. Selain itu, penghasilan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp3.500.000 per bulan, serta memenuhi beban kerja pendidik yang tercatat di Dapodik.
Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru
Guru dan pendidik dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui laman resmi infogtk.dikdasmen.go.id.
Apabila muncul notifikasi sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, langkah yang harus dilakukan adalah:
- Mengunduh dan mengisi SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak)
- Mengecek nomor SK dan nomor rekening
- Menghubungi dinas pendidikan setempat untuk memperoleh SK fisik
- Melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai ketentuan
Dokumen yang wajib dibawa saat aktivasi rekening meliputi:
- KTP dan NPWP asli
- Print out SK fisik
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- SPTJM
- Bagi kepala sekolah, ditambah surat keterangan dari Ketua Yayasan
Jangan Lewatkan Batas Waktu
Puslapdik mengimbau seluruh guru dan pendidik penerima manfaat untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2026. Melewati batas waktu tersebut berpotensi menyebabkan bantuan tidak dapat dicairkan.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan terakhir bagi guru penerima Bantuan Insentif dan BSU 2025 untuk memastikan haknya tersalurkan dengan baik.
