Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Pendidikan dapat diselenggarakan melalui tiga jalur yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Non-formal dan Pendidikan Informal. Pendidikan Formal diselenggarakan oleh Pemerintah sementara pendidikan Non-formal diselenggarakan oleh masyarakat, lembaga atau organisasi sedangkan pendidikan informal diselenggarakan oleh keluarga. Pendidikan anak usia dini sendiri terbagi menjadi dua yaitu pendidikan formal yang dikenal dengan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan non-formal saat ini mencakup program seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Pendidikan anak usia dini sering disebut sebagai masa-masa keemasan atau masa Golden Age. Emas diibaratkan sebagai sesuatu yang berharga yang siapapun tidak ingin kehilangan. Seperti itulah perumpamaan masa-masa golden age, terjadi sebentar dan tidak dapat terulang. Penelitian menyebutkan bahwa pada masa ini, perkembangan anak sangat cepat dan melambat seiring dengan bertambahnya usia.
Oleh sebab itu masa inilah, masa yang tepat untuk menanamkan karakter serta stimulasi-stimulasi agar pertumbuhan dan perkembangan anak menjadi lebih optimal.
Guru PAUD atau dalam perundang-undangan disebut pendidik PAUD memiliki peran sentral yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan pendidikan di masa mendatang.
Tidak berbeda dengan guru formal di TK, tugas mereka pun sama beratnya yaitu berperan untuk memberikan bimbingan yang berfokus pada pengembangan holistik anak seperti pendidikan, kesehatan, pengasuhan, keamanan dan layanan gizi.
Guru PAUD harus memantau enam aspek perkembangan anak seperti nilai agama dan moral, fisik motorik, bahasa, kognitif, sosial emosional dan seni. Enam aspek ini diselaraskan dengan kurikulum merdeka yang dituangkan dalam capaian pembelajaran (CP).
Dengan metode pembelajaran yang menyenangkan melalui bermain, bernyanyi, bercerita, eksplorasi, guru PAUD membantu anak-anak belajar untuk menstimulasi perkembangan dan pertumbuhan anak.