Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Pendidikan dapat diselenggarakan melalui tiga jalur yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Non-formal dan Pendidikan Informal. Pendidikan Formal diselenggarakan oleh Pemerintah sementara pendidikan Non-formal…
